
Kalianda, perisaihukum.com
Erdiyansah Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa ( DPMPD) Lampung Selatan, menjelaskan bahwa pendamping desa tak ada kaitannya dengan dinas kami. Namun mengenai aturan hukum yang mengatur tentang pendamping itu ada pada kementrian desa, jelasnya ketika dikonfirmasi via seluler senin 18 November 2024 .
Selanjutnya, Pendamping desa bukan dibawah Dinas Pemerintahan Desa, selama ini hanya Mitra dan kordinasi saja, pendamping desa langsung dibawah kordinator mentri desa dari pusat, Terkait mengenai boleh tidaknya pendamping desa menjadi tim ses calon kepala daerah, kami dari Dinas Pemerintah desa tak ada wewenang dan untuk menegur nya, terangnya ketika dikonfirmasi via seluler rabu 18 November 2024 .
Sumber berita yang dapat dipercaya, Ruli hadi putra tokoh pemuda Kalianda ketika dimintai keterangan mengatakan, emang ada sepengetahuan saya ada seorang tenaga pendamping desa yg menjadi salah satu timses dan juga pendamping dari salah satu calon Bupati dan wakil di lampung Selatan.
Selanjutnya masih menurutnya, adanya seorang pendamping desa yang digaji oleh negara seharusnya dia netral. Agar tidak menjadi preseden buruk dimata masyarakat Karena menurutnya, Jangan sampe masyarakat mempunyai pikiran yg negatip apa pun bentuk nya dia adalah termasuk seorang pejabat untuk mendampingi kepala desa tempat tugas nya..
Pendamping Desa (PD) yang merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia, diduga terlibat dalam pemenangan salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilbup Kabupaten Lampung Selatan
Keterangan laen ditempat terpisah, tokoh masyarakat Kalianda mengatakan, dia mengherankan, para pendamping lokal desa (PLD) hingga pendamping desa (PD) di level Kecamatan yang digaji dari uang negara itu secara terang – terangan berani ikut aktif dalam mengajak atau mendukung salah satu Paslon”,tegasnya.
Diketahui pendamping desa lokal ini bernama Adiyana dari info yang ada dirinya tercatat sebagai petugas pendamping desa untuk Kecamtan Kalianda,.katanya.
Infomasi yang didapat dari unggahan sosial media laman Facebook miliknya, Adiyana mengatakan ” pak mentri 2024 ganti bupati pak mentri,di tambah caption “2024 Ganti Bupati” . Padahal dirinya merupakan petugas pendamping desa di Kecamatan Kalianda, juga dari info yang beredar secara personal Adiyana sang pendamping desa ini juga diketahui menjadi tim hukum untuk salah satu paslon bupati Lamsel yang tengah berkontestasi saat ini.
Jelas unggahan melalui laman Facebook milik Adiyana dengan caption ” 2024 ganti bupati” di laman Facebook Adiyana ini merupakan Narasi atau kalimat ajakan atau keberpihakan untuk memenangkan paslon tertentu, bukan paslon bupati petahana (01.Nanang .
( SUTIYONO HERIANTO) .