Probolinggo : Perisaihukum.com
Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Banyuanyar, Polres Probolinggo menerima laporan polisi (LP) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pada, hari minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira jan 07; 00 Wib.
Laporan Polisi tercatat dengan Nomor : LP/ B / 16/X/Red 1.23/2023 / Reskrim/SPKT – POLSEK BANYUANYAR / L
URAIAN KEJADIAN
Pada hari minggu tanggal 6 Oktober 2024 sekira jam 07 : 00 wib korban mendatangi rumah sauda Sol di desa gading kulon kecamatan Banyuanyar dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan uang cicilan dari Bank BTPN yang belum di bayar akan tetapi di rumah saudara Sol bertemu dengan istri dan ibunya saudari Ami dan Fitri sebelumnya ada cek cok dan pelapor di pukul dengan kayu yang terbakar secara berkali kali kepala, wajah, tangan dan kaki korban sehingga korban mengalami luka besar.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ke polsek Banyuanyar untuk pelapor atau pengadu memberikan keterangannya kemudian membutuhkan tanda tangannya.
Ada pun identitas pelapor dan terlapor, I N A (34) dusun Sumanbito Rt 01 Re 01 warga Desa pesawahan Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. karena mengalami penganiayaan oleh tersangka Sdri Fitri. Anak dan Ami Ibu kandung Fitri, Dusun kemisan Rt 01 warga desa Gading kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo.
Tindakan kepolisian yang diambil, yakni menerima Laporan Polisi, membuat STPL, mendatangi TKP dan visum.
Menurut salah satu Aktivis Anti Rasuah. Lantas, apakah suatu pengeroyokan tanpa saksi dapat diproses secara hukum? Hanya berlandaskan surat keterangan visum. Adapun tindak pidana penganiayaan telah diatur dalam Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 UU 1/2023 dan tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 bukanlah merupakan delik aduan sebagaimana tidak adanya ketentuan spesifik yang menyatakan KUHP UU 1/2023 Pasal 351 Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Pasal 466 Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[2]
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
Penulis : Red