Jakarta, perisaihukum.com
Niat ingin kerja namun nasip malang menimpa calon pelaut ini. Sungguh tragis nasib 2 calon pelaut korban malah di laporkan owner agency bodong yaitu PT. Ocean Masters Crew Management yang terletak di jalan swasembada barat gang 19 rt 07/RW 02 kelurahan kebon bawang kecamatan tanjung Priok kota Jakarta Utara. Diketahui PT tersebut tidak terdaftar di Kementrian Ketenagakerjaan sebagai perusahaan yang memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), hal itu diketahui setelah Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), (30/9/2024)
Kronologis kejadian korban saudara Andriansa dan Andi Muhamad Zulkifly dirmana saat mendapat kan info ada lowongan kontrak kerja pelaut di PT Ocean mastes Crew Management yang beralamat kan di jalan swasembada barat gang 19 rt 07 RW 03 kelurahan kebon bawang kecamatan tanjung Priok Jakarta Utara Dan kami di terima oleh owner PT tersebut yang bernama raja alias Kiki tuturnya
kami menyerahkan dokumen pendukung yang di minta oleh pihak owner PT tersebut dengan perjanjian sebagai berikut “apabila pihak kedua menyatakan batal maka pihak kedua harus membayar denda pada pihak pertama sebesar 500 ribu tidak termasuk ganti ruginya,jika ada meskipun pihak kedua setor dokumen dan membatalkan di hari yang sama”.
Akan tetapi secara tiba-tiba PT yang lama tempat Andriansa dan Andi Muhammad Zulkifly dirmana tempat mereka bekerja selama ini, yang bersangkutan menemui ibu raja alias Kiki di kantor nya untuk meminta dokumen, sesampainya di kantor terjadilah perdebatan, owner PT Ocean Masters Crew Management tidak mau menyerahkan dokumen dengan alasan sudah masuk untuk hari berikutnya di interview ujarnya
pada hari Jumat saudara Andriansa dan Andi Muhamad Zulkifly dirmana mendatangi kantor PT Ocean Masters Crew Management yaitu menanyakan perihal janji yang di ucapkan Bu raja alias Kiki, tetapi dengan entengnya yang bersangkutan menegaskan kalau ingin dokumen kembali harus membayar 16 juta, disinilah awal keributan terjadi imbuh Andriansa
Dalam argumen tersebut ibu raja alias kiki sampai menyiram kami dengan air putih dan akhirnya kami terpancing emosi memukul meja yang ada di kantor, jadi tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan yang di tuduhkan ke kami itu bohong adanya di tempat terpisah saat beberapa awak media mendatangi ketua rukun tetangga (RT) di TKP yang bersangkutan tidak ada, akhirnya awak media di terima oleh anaknya, setelah kami konfirmasi Andi selaku anak RT menyampaikan bahwa yang bersangkutan di wilayah tersebut tidak baik dengan para tetangga, bahkan sering banyak kasus terkait dengan calon pelaut pungkasnya
korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti Kasus tersebut yang sudah di Laporkan oleh korban dan agar tidak terjadi lebih banyak korban kembali di kemudian hari.
“Saya sangat ingin dokumen – dokumen saya untuk dikembalikan kembali agar bisa bekerja dan proses hukum terus berjalan dan PT tersebut di tutup agar tidak ada korban selanjutnya”, ujar Andriansa
Report : Billy R. P