Bekasi, perisaihukum.com
Dugaan penyalahgunaan dana desa untuk program ketahanan pangan di Desa Pantai Harapanjaya Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Dana Desa 20% untuk ketahanan pangan Diduga tidak di realisasikan. Kamis (26/09/24)
Pemerintah Pusat menggelontorkan anggaran Melalui Kementerian Desa untuk program ketahanan pangan dengan tujuan pemenuhan kebutuhan pangan penduduknya secara mandiri.
Program Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN 20% ini harus di Prioritaskan untuk Ketahanan Pangan, yakni program pelabuhan perikanan, pemeliharaan lumbung Desa, Budidaya Jahe Merah, Pemberian Bibit Alpukat dan alat mesin pertanian.
Diketahui, bahwa pemerintah desa Pantai Harapanjaya menganggarkan program ketahan pangan yang didanai Dana Desa Tahun 2022/2023 untuk program Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
Rp 117.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa (Normalisasi Sungai) yang diserahkan Rp 189.200.000
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa
Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Budidaya Jahe Merah)
Rp 120.000.000.
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan Rp 39.393.200
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Bibit Alpukat) yang menghabiskan dana sebesar
Rp 160.289.500.
Dan jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (alat mesin pertanian) Rp 43.900.000.
Namun, sangat disayangkan untuk penyaluran Dana Desa Pantai Harapanjaya untuk program ketahanan pangan tersebut dianggap tidak berdampak apa-apa bagi masyarakat.
“Kalau untuk pelabuhan perikanan mah gak ada dah, kalau program jahe merah yang saya tau pabriknya di desa Pantaihurip. Nah, kalau untuk kebunya saya kurang tau itu, di Desa Pantai Harapanjaya gak ada itu untuk wacana jahe,”kata salah satu warga yang meminta namanya untuk dirahasiakan.
“Nah, kalau untuk lumbung padi gak ada, gak ada juga karena lumbung padi sebuah program yang kurang efektip karena apa sebagian besar 60% Desa Pantai Harapanjaya itu penghasil laut dan nelayan. 40% baru kepertanian gak ada lumbung padi di sini mah,”sambung ia.
Ditempat, terpisah Sekretaris Desa (Sekdes) Denas saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp terkait program ketahan pangan enggan memberikan jawaban.
Pantauan media Perisaihukum.com terlihat Kantor Desa Pantai Harapanjaya tidak memasang baleho APBDes Tahun anggaran 2024. Bahkan lebih parah lagi Kantor Desa tersebut terlihat tidak terawat.
Adapun pemasangan baliho APBDes, bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui segala pengalokasian, penggunaan hingga rincian anggaran kegiatan yang telah direncanakan oleh Pemerintah desa secara jujur dan transparan.
reporter, saimbar.