Jakarta, perisaihukum.com
Banyak pelanggaran di proyek pembangunan pagar juga gedung yang berada di area terminal Tanjung Priok, yaitu pekerja proyek tidak menggunakan alat Pengaman sebagai alat Keselamatan ( Safety First ) seperti helm penutup kepala, sepatu boots di tambah material sampah yang berantakan, juga bahan bangunan yang tidak standard, (18/9/2024)
Adapun 2 PT yang di tunjuk sebagai pelaksana adalah PT KENNY JAYA BERJAYA juga PT INDOSAKTI PANCADIPO PARAGRAHA,bentuk pekerjaan nya adalah Rehab Perbaikan dan pemeliharaan terminal tipe A dengan total anggaran 1.866.539.963,00 dengan durasi tertulis tgl 31 juli sampai tgl ,30 Oktober
saat awak media menyambangi area proyek tersebut untuk konfirmasi terhadap banyak nya pelanggaran, pelaksana proyek yang berinisial MRG tidak ada di tempat Juga dengan pimpro nya yang berinisial STR , saat di hubungi via WA tidak balas
Nindya pekerja yang menggunakan jasa jaklingko sangat mengeluhkan material sampah yang berantakan,begitupun dengan Rohadi driver jaklingko menyayangkan berantakan nya sampah proyek hingga semakin sempit akses ke pangkalan angkutan perkotaan tersebut tuturnya
Dan ini juga ada dugaan permainan di PPK jakarta Utara karena setiap perkejaan proyek Pemprov DKJ di menangkan oleh pemborong yang berasal dari asal daerah yang sama dengan PPK jakarta Utara,ini di duga ada kongkalikong pungkas RS tokoh masyarakat sekitar area proyek
Hingga berita ini di layangkan belum ada balasan dari pihak pelaksana ataupun pimpro yang mengerjakan proyek tersebut, padahal sudah 2 hari komunikasi melalui WA ataupun sambungan telepon selular akan tetapi tidak pernah di balas.
Report: Billy R.P