Probolinggo : Perisaihukum.com
Pembangunan peningkatan jalan berupa lapisan penitrasi dengan volume 2,5 m x 400 m yang menelan anggaran sebesar Rp 135,220,000 (Seratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Dia Ribu Rupiah) yang terletak di Dusun Mendek Wetan Rt 004 Re 002 Desa Sumberkramat Kec. Tongas, Kab. Probolinggo, Prov. Jawa Timur diduga menjadi ajang korupsi dan mar-up Dana Desa tahun 2024 oleh pengelola
Pasalnya” di pembangunan tersebut banyak sekali di temukan kejanggalan di antaranya, kuantitas lebar yang di aspal seharusnya 3m namun itu hanya 295cm, ketebalan aspal setipis kulit bawang dan kualitasnya pun tidak sesuai petunjuk RAB, kemudian para pekerja tidak memperdayakan masyarakat setempat dan dalam mengerjakan bangunan lapen tersebut di selesaikan hanya dalam2 hari.
Hasil penemuan Tim awak media di lapangan fisik bangunan lapen tersebut sangat buruk kualitasnya dan kuantitas lebar badan jalan tidak mencapai 3m, jika pisik bangunan lapen tersebut tidak di perbaiki maka ketahanan dari bangunan tersebut tidak akan lama dan akan cepat rusak.
Menurut keterangan nara sumber warga Dusun Mendek Wetan yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temuai awak media dia mangatakan” kami selaku masyarakat sebetulnya tidak puas dengan hasil pekerjaan pengaspalan itu pak makanya kami mengundang bapak agar bisa di publikasikan di media bapak supaya bapak bupati tau kalau pembangunan jalan lapen yang memakai Dana Desa ini di kerjakan asal jadi dan hanya buang-buang uang negara, sebab bangunan gk mungkin bertahan lama pak, paling dua atau tiga bulan sudah hancur lagi” terangnya.
Menurut saya bangunan lapen itu sangat tidak sesuai karena aspal yang di pakai tidak sampai 20 Drum. Jalan itu nanti ketika turun hujan atau di lindas mobil besar maka batu splitnya akan mengelontok dan akan bertaburan. Sementara bangunan tersebut menelan dana begitu besar” lanjutnya.
Kami dari tim awak media menghubungi lewat WhatsApp waktu kita Konfirmasi ke Bapak Luluk selaku kepala desa Sumberkramat malah no kita di blokir oleh pk kades Luluk
Sikap seperti ini kami akan tindak lanjuti temuan kita dilapangan yang kayak ini. Kami sebagai aktifis Probolinggo akan saya tindak lanjuti mas atau saya akan kirim surat ke pihak pihak terkait seperti Inspektorat ujarnya pria 49 tahun itu
Sambung beliau kalau kita melihat UUD atau peraturan Mentri desa pembangun daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia Nomer 7 Tahun 2023 sudah jelas mas jawabnya sambung beliau jangan Sampek main main dengan Dana Desa. Pungkasnya
(TIM)