PROV.SULUT, PERISAIHUKUM.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah pemerintahan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung kembali membuka pendaftaran formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 30 jabatan bagi 35 sarjana lulusan strata 1 (S1).
Pendaftaran akan segera dibuka terhitung mulai 20 Agustus 2024 sampai dengan 6 September 2024.
Bupati Minahasa Utara melalui Kadis Kominfo Minut Robby Parengkuan SH, Senin kemarin, (19/08/2024) diruang kerjanya mengungkapkan, tahun 2024 ini Pemkab Minut kembali membuka penerimaan CPNS untuk mengisi 35 formasi lulusan S1.
“Sesuai dengan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI nomor 293 tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan PNS di lingkungan/instansi pemerintah tahun anggaran 2024, Pemkab Minut membuka kesempatan pendaftaran bagi WNI yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk mengikuti seleksi penerimaan CPNS t.a. 2024 di lingkungan Pemkab Minut,” tutur Kadis Kominfo.
Persyaratannya sebagai berikut :
– Warga negara IndonesiaUsia paling rendah (18) tahun, dan paling tinggi (35) tahun pada saat melamar.
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan pidana, dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
– Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, prajurit TNI, anggota POLRI.
– Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat politik praktis.
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan kualitas jabatan Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Persyaratan berkas diunggah lewat SSCASN sebagai berikut :
– Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang merah
– KTP(Kartu Tanda Penduduk) Elektronik asli- Scan ijasah asli
– Scan transkrip nilai asli
– Surat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi
– Surat lamaran ditandatatangani dan menggunakan e-meterai
– Surat pernyataan yang terdiri dari lima point (ditandatangani dan menggunakan e-meterai)
– Surat pernyataan tidak pindah penempatan selama 10 tahun (ditandatangani dan menggunakan e-Meterai).
Surat keterangan disabilitas dari unit Kesehatan Pemerintah yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya serta menyampaikan video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar pada email : cpnsminut@gmail.com.
“Penyampaian berkas lamaran dilakukan secara elektronik dengan menggunggah berkas yang dipersyaratkan melalui portal http://sscasn.bkn.go.id,” sebut Parengkun seraya menambahkan, Pemkab Minut tidak memproses berkas yang dilakukan secara manual.
(Vera E. Kastubi)