perisaihukum.com
Banjarmasin – Suasana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banjarmasin berubah drastis pada Sabtu (17/8/2024) ketika Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, mengumumkan pemberian remisi kepada ribuan narapidana yang berkelakuan baik. Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI, sebanyak 1.782 narapidana mendapat pengurangan masa hukuman, mengundang keharuan dan kejutan di kalangan warga binaan.
“Ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan atas kerja keras kalian dalam menjalani pembinaan,” ujar Sahbirin Noor dengan nada serius, menyampaikan pesan penting dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly. Gubernur menegaskan bahwa pemberian remisi adalah tanda nyata dari pengakuan pemerintah terhadap upaya rehabilitasi narapidana.
Sebanyak 1.754 narapidana menerima Remisi Umum I (RU I), sementara 28 orang lainnya beruntung mendapatkan Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka menghirup udara kebebasan lebih cepat dari yang diperkirakan. Namun, tidak semua beruntung—133 narapidana lainnya harus gigit jari karena tidak memenuhi syarat administratif atau substantif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan, Taufiqurrakhman, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik, dengan catatan bahwa narapidana harus telah menjalani masa hukuman selama minimal enam bulan. “Remisi tidak diberikan sembarangan, dan mereka yang tidak memenuhi syarat jelas tidak akan mendapatkannya,” ungkap Taufiqurrakhman.
Acara penyerahan remisi ini ditutup dengan momen haru ketika para warga binaan menyerahkan lukisan wajah Gubernur Sahbirin Noor dan Ketua TP PKK Kalsel, Raudatul Jannah, sebagai ungkapan terima kasih. Lukisan tersebut menjadi simbol harapan baru bagi para narapidana yang telah diberi kesempatan kedua untuk memperbaiki hidup mereka.
Dengan pemberian remisi ini, Gubernur Sahbirin Noor mengingatkan para narapidana untuk menjadikan momen ini sebagai langkah awal untuk kembali ke masyarakat dengan bekal yang lebih baik. “Ini bukan akhir dari perjalanan kalian, tapi awal yang baru. Jangan sia-siakan kesempatan ini,” pesannya penuh makna.
Bagi sebagian besar narapidana, remisi ini bukan hanya tentang pengurangan hukuman, tetapi juga tentang pengembalian harapan akan masa depan yang lebih baik di luar jeruji besi.
REPORTER: RISKA