Jakarta – perisaihukum.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia, Anhar Tanjung. Angkat bicara terhadap terkait adanya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah.
DPP CMMI baru mendapat informasi lewat medsos bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuat peraturan melarang muslimah memakai jilbab, Jika itu benar kami akan mendesak presiden RI untuk segera mengevaluasi kembali keberadaan BPIP. Tegas Ketum DPP CMMI Anhar Tanjung ke awak media Rabu 14/08/24.
Di tempat yang sama Anhar Tanjung mengatakan, Terus apa yang mau dibina oleh BPIP, jika BPIP sendiri saja tidak memahami substansi ideologi Pancasila dan untuk apa BPIP dibuat jikalau memang hanya bikin gaduh dan mencederai Pancasila itu sendiri, Ungkapnya.
Sadar tidak sadar apa yang dilakukan oleh BPIP itu jelas sikap yang tidak pancasilais dan juga mencederai Pancasila yaitu menjamin hak setiap warga negara untuk melaksanakan ajaran agamanya sesuai dengan keyakinan nya,” kata Anhar Tanjung.
Ia pun menyarankan agar anggota Paskibraka muslimah tetap berpegang teguh pada prinsip dan jika tetap dipaksakan untuk lepas jilbab lebih baik balik kanan. Tutur Anhar Tanjung
DPP CMMI juga menyarankan agar MUI PUSAT memanggil Pimpinan BPIP untuk dilakukan pembinaan keagamaan. Tutup Anhar Tanjung.
Sumber : DPP CMMI