MINUT, PERISAIHUKUM.COM – Hampir setahun Pekerja Buruh PDAM Minahasa Utara, Olvie Londok sudah pensiun. Ketidakpastian mulai dari Upah yang belum di bayar sebanyak 8 bulan, Serta BPJS Ketenagakerjaan yang tidak di Ikut sertakan dan uang pesangon yang sampai sekarang tidak ada kepastian.
Menindaklanjuti hasil Bipartit bersama pimpinan PDAM minut yang sudah di lakukan sebanyak 3 Kali, perwakilan pekerja Dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut, di Kantor PDAM minut , Jl. Worang Bypas, Kecamatan Airmadidi Minahasa Utara, yang di hadiri langsung oleh ketua FSPMI sulut Ferdinand Lumenta, namun lagi-lagi pekerja belum menemukan titik terang dan belum ada kesepakatan.
Dan pada tahap berikutnya perwakilan pekerja didampingi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI ) Sulut mengajukan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) ke Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sulawesi Utara, dan Pertemuan dijadwalkan pada hari Selasa (06/08/2024) Disnaker Provinsi Sulawesi Utara untuk menggelar sidang mediasi pertama.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulut, Sanni Lungan mengatakan, Siap selalu mengawal dan mendampingi terkait kondisi yang dihadapi pekerja, menurutnya hak pekerja baik upah dan Pesangon , wajib diberikan pengusaha. Sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku, proses mekanisme perselisihan mesti dilakukan untuk mencapai kesepakatan.
“Kalau sudah menjadi hak pekerja, perusahaan wajib bayar,” ucap Sanni sapaannya saat ditemui selesai pertemuan Tripartit di kantor Disnaker Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (06/08/2024).
Hasil Tripartit pertama tidak berjalan lancar dikarenakan ketidak hadiran dari pihak PDAM Minahasa Utara .
Senada dengan penyataan Sekertaris FSPMI sulut, Ketua FSPMI Sulut, Ferdinan Lumenta menambahkan Pertemuan Tripartit selanjutnya diharapkan kehadiran dari Pihak PDAM Minut.
“Yah, kalau pertemuan berikutnya masih tidak hadir juga, tinggal tunggu di keluarkan anjuran kita akan dampingi sampai Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” ujar Sanni menegaskan, terlebih kepada Disnaker Sulawesi Utara harus benar – benar tegas kepada perusahaan yang melanggar tidak pilih kasih.
Ia berpendapat, kepuasan publik terlebih soal perselisihan masih terbilang rendah, atau kurang percaya dengan lembaga tersebut.
“Jangan ada deal – deal tertentu (kesepakatan dibawah meja, red) dengan perusahaan di luar mekanisme Tripartit yang membuat pekerja dirugikan Apalagi ini perusahaan plat Merah,” terangnya.
(L.P)