Dilansir Tubamesuji.com
Lampung.- perisaihukum.com – Setiap tahun ajaran baru atau dengan nama lain di singkat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Kegiatan ini di selenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan serta memiliki tujuan untuk memeratakan akses dan kualitas pendidikan. Proses seleksi PPDB mengunakan satu pusat informasi sebagai server dan tidak di pungut biaya alias GRATIS.
PPDB gunanya untuk apa ……?
” Mempermudah untuk melakukan pendaftaran siswa baru, mempermudah akses informasi penerimaan siswa baru. Pendaftaran menjadi lebih tertib dan mudah di pantau fasilitas dan pelayanan memuaskan dari pihak sekolah dan dinas pendidikan.
Tahun ajaran baru/PPDB sama halnya seperti kegiatan studi tour yang mana setiap tahun selalu di laksanakan di setiap jenjang sekolah (SMP/SMA/SMK).
Hal ini mungkin dan diduga menjadi ajang pungli oleh oknum-oknum kepala sekolah (kepsek) yang tidak mempunyai rasa malu dan bermental koruptor.
sedangkan bagi wali murid hal ini menjadi momok yang mengerikan dan membuat pusing tujuh keliling.
Banyaknya peraturan yang di buat oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan, di tambah peraturan pemerintah daerah (pergub dan perbup) tidak akan membuat oknum-oknum KEPSEK kehilangan akal bulus plus tidak tau malu akan selalu mencari jalan dan celah untuk memuaskan rasa haus uang untuk kantong pribadinya.
Cara-cara kuno yang sering di pakai oleh oknum-oknum KEPSEK bermental KORUPTOR seperti:
1.– kegiatan dari sekolah yang berbau uang pungli dari orang tua siswa sering yang meminta dan dikelola oleh komite sekolah.
(padahal nanti salah satu guru sekolah yang kelola).
2.– Tarikan/punggutan uang dari orang tua siswa sering di kasih nama SUMBANGAN atau BANTUAN SUKARELA.
(tapi nominal di tentukan)
3.– Diwaktu orang tua siswa diundang rapat, komite sekolah sering memyampaikan kepada orang tua siswa, sekolah perlu bangun ini-itu, perlu beli ini -itu dan perlu masang ini-itu. (Padahal kegiatan itu tidak mendesak [Urgent] dan tidak perlu di beli)
4.– Pembelian dan pemasangan AC (Pendingin ruangan) dan CCTV di setiap ruangan menjadikan alasan harus di beli.
Belum lagi rehap taman, cat pagar di jadi kan alasan biar sekolah kelihatan bersih dan megah.
Puluhan alasan dan akal licik di jalankan oleh oknum KEPSEK agar tujuan nya bisa tercapai, mau orang tua siswa menangis darah, jual kambing, jual diri sekali pun harus tetap bayar.…!!
Ketika hal ini di pertanyakan oleh awak media atau LSM, maka dengan rasa tidak tau malu oleh oknum KEPSEK selalu menjawab,
1.– pihak sekolah dan komite sekolah pasti akan mengatakan, “Sudah kami sampaikan, orang tua siswa bisa minta surat keterangan tidak mampu dari kampung/kelurahan, apabila tidak mampu.”
(coba di bayangkan kalau semua orang tua siswa meminta surat keterangan tidak mampu, pasti banyak oknum kepsek bermental koruptor jatuh miskin).
2.- pihak sekolah atau komite sekolah pasti akan mengatakan, ” Ini sudah kami rapatkan oleh komite sekolah dan orang tua siswa tidak ada yg komplain atau keberatan .”
( gimana orang tua siswa mau komplain dan keberatan, karena takut anaknya tidak di terima di sekolah).
Beberapa kabupaten/kota hasil investigasi dan peliputan oleh awak media banyak ditemukan keluhan dan curhat dari orang tua siswa bahkan ada yang sampai menangis, kalau mereka sebagai orang tua siswa sudah tidak mampu lagi.
Kucuran bantuan dari pemerintah pusat dan paket bantuan seakan tidak ada arti dan tidak berguna, adanya dana BOS , BIOSDA , BOS AFIRMASI , BOS KINERJA, pembangunan dan rehap sekolah melalui dana DAK dan lain-lainnya tidak mengurangi rasa haus atas uang, walaupun menari diatas penderitaan orang (orang tua siswa). Otak KORUPTOR oknum KEPSEK akan tetap melakukan Pungli.
Di kabupaten Tulang Bawang hasil investigasi dan pengumpulan data oleh awak media di temukan beberapa sekolah yang diduga dan terindikasi ada kegiatan PPDB yang berbau PUNGLI.
Salah satunya di SMAN 1 Meraksa Aji kecamatan Meraksa Aji kabupaten Tulang Bawang, yang di duga telah melakukan pungli yang menberatkan orang tua siswa.
Kepala sekolah (kepsek) SMAN 1 Meraksa Aji yang berinisial “Dn” disinyalir tutup mata dan tutup telinga sehingga tidak mempunyai rasa takut sekalipun walaipun mekanisme pembayaran ke pihak sekolah bisa melalui transfer (TF).
(indikasi terjadi Pungli).
Publik menjadi berfikir apakah pihak Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung tidak mengetahui..? Apakah inspektorat Provinsi juga tidak mengetahui..?
Setiap ada LSM, organisasi masyarakat, penggiat anti Korupsi dan aktivis mengadu dan berkoordinasi ke instansi terkait (Dinas pendidikan dan inspektorat), maka yang akan di minta oleh pihak-pihak terkait tersebut adalah bermacam-macam alat bukti, mana datanya, siapa saja orang tua siswanya yang dimintain uang, mana bukti kwetansi pembayaran dari orang tua siswa, dan lain-lain.
Kalau pun nanti ada sedikit bukti yang di berikan, maka jawaban dari instansi terkait adalah :
— Kami akan segera melakukan pemanggilan terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
— Kami akan mempelajari dulu, aturan apa yang sudah di langgar.
— Atau yang paling menyedihkan jawabannya, kami sudah melarang dan sudah mengumpulkan kepala sekolah bahwa itu tidak boleh dilakukan pungutan terhadap orang tua siswa.
(Basa basi yang menyenangkan hati)
Lebih lanjut, terkait SMAN1 Meraksa Aji, oknum kepsek “DN” diduga merasa di “Backup” dan banyak kenalan di Dinas pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung, sehingga merasa nyaman dan tidak takut tersentuh hukum.
Penggiat anti korupsi dan pemerhati dunia pendidikan, bapak Yudhi Kristianto,S.H yang juga seorang pengacara di Jakarta Timur ikut angkat bicara:
” Sangat menyedihkan dunia pendidikan kita sekarang ini, apakah yang buruk itu jajaran diatas atau jajaran yang di bawah, sebagai seorang kepala sekolah dan pemangku kebijakan harusnya ikut prihatin terhadap kemampuan finansial dari orang tua siswa.
Anak-anak kita kan sekolah di sekolah negeri yang notabene adalah sekolah dari pemerintah, kalau perlu minta apa-apa ke pemerintah saja, jangan terlalu membebani orang tua siswa.
Tidak semua orang tua siswa itu mampu, dan yang paling utama adalah anak-anak kita sekolahnya di sekolah negeri bukan swasta.
Kalau sekolah swasta silahkan, karena pemilik sekolah swasta itu punya pribadi atau kelompok.
Jadi saya berharap kepada kepala sekolah yang masih melakukan meminta bantuan kepada orang tua siswa, mintalah semampu orang tua siswa, jangan di tentukan nominalnya.”
ujar bapak Yudhi Kristianto,S.H kepada awak media melalui via telpon WhatsApp.
Senin (29/07/2024).
(Tim).
Berita bersambung.
Penulis/Pimpinan Redaksi: Andika.