JAKARTA ,- perisaihukum.com -Keluarga Dini Sera Afrianti, akan membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) terkait vonis putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang kontroversial, yakni membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu diungkapkan pengacara korban dari LBH Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (28/7/2024) sore.
“Ya InsyaAllah besok kami mendampingi keluarga korban untuk ke Komisi Yudisial. Ini posisi saya sudah di Jakarta,” dikutip dari mili.id.
Untuk menguatkan laporan tersebut, Dimas melampirkan beberapa bukti, salah satunya yakni persepsi hakim selama proses jalannya sidang vonis yang ia hadiri.
“Kami menyiapkan persepsi hakim selama persidangan pertimbangannya apa, dan yang kami dengar, kami lihat selama pembacaan putusan kemarin. Kita mungkin nanti juga akan melampirkan bukti tambahan sebagai penunjang laporan,” tambahnya.
Dilain hal, Dimas meminta dukungan dari berbagai pihak terkait kasus yang telah menjadi sorotan publik ini.
Selain itu, ia mengapresiasi KY yang sudah berinisiatif melakukan pemeriksaan terhadap para hakim yang menangani sidang kasus ini.
“Kami meminta perhatian dan mendukung KY atas inisiatifnya yang melakukan pemeriksaan kepada tiga hakim,” pungkasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga korban Dini Sera Alfrianti melalui kuasa hukumnya bakal melakukan tindak lanjut dari putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Alfarauq mengatakan, pihaknya akan melaporkan tiga majelis hakim yang memimpin sidang vonis bebas Gregorius Ronald Tannur ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
“Kami akan melaporkan tiga majelis hakim ini kepada badan pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan investigasi dan penindakan terhadap tiga majelis hakim ini. Jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lain,” kata Dimas, Kamis (25/7/2024).
Vonis Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas tewasnya Dini Sera Afrianti ini menuai kontroversial.
Akibat putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor 454/Pid.B/2024/PN itu, publik menyikapinya dengan berbagai hal, ada yang mengirim karangan bunga bernada satir hingga rencana pengerahan massa untuk demo.
Seperti yang dilakukan beberapa organisasi buruh dan lembaga bantuan hukum (LBH) yang tergabung dalam satu wadah bernama Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri (TABUR PARI) ini rencananya akan menggelar demo di depan PN Surabaya, besok Senin (29/07/2024).
Titik kumpul yang dari Sidoarjo langsung ke Alun-alun. Kalau Surabaya, ada di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Wonokromo,” kata Koordinator aksi, Agus, saat dihubungi Minggu (28/7/2024).
Agus yang merupakan anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim menegaskan, pihaknya sendiri mengerahkan ratusan massa untuk meluruk PN Surabaya besok.
“Kalau dari organisasi kita sendiri, FSPMI kurang lebih ada 300 orang. Ada juga dari Aliansi Buruh dan Rakyat, LBH Surabaya, nanti juga turun,” paparnya.
Dalam aksi tersebut, salah satu tuntutannya yaitu mendesak PN Surabaya agar memberikan sanksi terhadap Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku hakim anggota.
Tuntutannya ya kita ingin Ketua PN Surabaya mengevaluasi hakim yang membebaskan Tannur.
Setidaknya memberi sanksi atau menonaktifkan semua perkara yang sedang ditangani,” paparnya.
Sementara Kepala Sekuriti PN Surabaya, Yoni menyatakan bila pihaknya telah mendengar terkait aksi demo pada Senin besok.
“Kemarin hari Jumat itu surat yang masuk untuk unjuk rasa itu sudah ada dua. Satu dari FSPMI, satunya dari AMI (Aliansi Madura Indonesia), untuk hari Senin besok,” pungkasnya.
Sekadar informasi, Tim Advokasi TABUR PARI itu berisi YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jatim, Biro bantuan hukum damar Indonesia, LBH FSP KEP Gresik.
(Tim/Red)