JAKARTA,- perisaihukum.com – Anggota DPR RI Fraksi PDI PERJUANGAN Rieke Diah Pitaloka, yang juga aktivis dan politisi perempuan Indonesia, menyatakan
berjuang bersama Dimas Yemahura Alfaraouq dari Biro Bantuan Hukum Damar
Indonesia (BBH DI) Kuasa Hukum keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti.
Saat ini kami bersama Aliansi #JusticeForDiniSera sedang menggalang dukungan dari seluruh elemen masyrakat untuk tegaknya keadilan dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur demikian yang sampaikan dalam keterangan tertulisnya Sabtu (27/7/2024).
Dalam petisinya ia mengajak seluruh masyarakat
Memberikan dukungan kepada Alm.
Dini Sera Afrianti yang kehilangan
nyawa lewat sebuah petisi
https://www.change.org
/JusticeForDiniSera
Pernyataan Sikap Aliansi
#JusticeForDiniSera dalam Perkara
Pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald
Tannur
Adapun isi dari
Pernyataan Sikap Aliansi #JusticeForDiniSera
dalam Perkara Pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
1. Menduga adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis
Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera
Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
2. Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi atas
Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara
pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur
3. Mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pendalaman dan investigasi
terkait dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh
Majelis Hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti
dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
4. Menilai bahwa bukti CCTV adalah bukti yang sah, sesuai ketentuan Pasal 5
dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, sehingga dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis
Hakim yang memeriksa pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung;
5. Memohon dukungan dan atensi kepada Kejaksaan Agung, KPK, Komnas HAM,
Komnas Perempuan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta
lembaga terkait lainnya berdasarkan kewenangannya mengawasi proses
perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald
Tannur
6. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi,
praktisi dan penggiat keadilan untuk melakukan eksaminasi publik atas
Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby dalam perkara
pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur;
dan
7. Mengajak seluruh elemen masyarakat, kelompok masyarakat sipil, akademisi,
praktisi dan penggiat keadilan untuk mengawal #JusticeForDini dengan terlibat
mengisi petisi https://www.change.org/Justice ForDiniSera
Jakarta, 27 Juli 2024
Aliansi #JusticeForDiniSera
Dimas Yemahura Alfaraquq
DER
Kuasa Hukum Keluarga Dini Sera)
на
Rieke Diah Pitaloka
Mital
Ritaloka
Aktivis dan Politisi).
Dukungan serta simpati serupa pun datang dari #SayapPutihUntukDini,
Sebagai masyarakat peduli, kita merasakan duka mendalam atas kehilangan Alm. Dini Sera Afrianti. Kejadian tersebut adalah contoh kasus yang tidak menerima vonis di mata hukum kita, meninggalkan pertanyaan besar tentang keadilan di negara ini ungkap Cakra Harmoni (Cah UNESA) dalam laman petisinya.
Lebih lanjut ditegaskanya, Keadilan harus ditegakan, tanpa pandang bulu, namun dalam kasus pembunuhan yang terjadi terhadap Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur, putusan Hakim sangat melukai nilai nilai kemanusiaan, kita melihat adanya indikasi kuat kejanggalan hukum pada Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/202. Ini adalah suatu hal yang patut dipertanyakan dan perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak ungkap Cakra.
Untuk itu dikatakanya saat ini, kita membutuhkan dukungan untuk membantu memperjuangkan keadilan untuk almarhumah Dini Sera Afrianti.
Dengan menandatangani petisi ini, kita bersama-sama menuntut keadilan harus ditegakan untuk Dini Sera Afrianti, kita harus menjadi suara untuk yang tidak bisa bicara, menjadi matanya yang tidak bisa melihat, dan menjadi hatinya yang tidak bisa merasakan lagi.
Menunjukkan solidaritas dan dukungan kita untuk Alm. Dini Sera Afrianti adalah langkah pertama supaya menjadikan Indonesia sebagai negara yang tegas dalam menegakkan hukum dan memperjuangkan keadilan yang seadil adilnya bagi semua warganya Negara Indonesia.
Untuk itu mari kita berikan dukungan kepada Alm. Dini Sera Afrianti, mari kita bersama-sama memastikan bahwa hukum di negara ini masih ada, dan harus ditegakkan dalam kasus ini. Tangan kita bersama dapat membuat perubahan.
Dalam petisinya #SayapPutihUntukDini menyatakan:
1. Dengan tegas menolak dan memprotes keputusan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas tuduhan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.
2. Keputusan ini tidak hanya mencederai hati nurani, tetapi juga menghina nilai-nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap harkat serta martabat perempuan.
3. Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim tidak cermat dalam memeriksa semua alat bukti yang ada dan tidak menggunakan rasa keadilan yang seharusnya.
4. Kami menuntut agar hakim menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan serius dalam memutuskan kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap perempuan.
5. Medukung penuh Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Dengan adanya petisi ini, kita berharap, keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kekerasan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Sebagai manusia beradab, kami merasa terpukul dengan putusan Hakim dipengadilan yang membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan atas kematian Dini.
Kita semua layak mendapatkan keadilan, dan dalam kasus ini, kami merasa keadilan belum diberikan. Dini tidak bisa bicara, tapi kami bisa, dan kami akan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk mendukung petisi ini demi tercapainya keadilan bagi Dini Sera Afrianti serta semua korban kekerasan lainnya pungkas Chakra.
(Hddt)