
Probolinggo ; Perisaihukum.com
Dugaan Korupsi sudah merambah pengelolaan dana desa. Program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat menjadi sasaran.
Apabila tidak ada upaya serius untuk mengantisipasi, bukan peningkatan kesejahteraan yang terwujud, melainkan pemerataan korupsi hingga ke pelosok desa. Senin 22 – Juli -2024
Melalui kebijakan dana desa, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat diharapkan bisa meningkat. Alokasi anggaran yang disediakan pemerintah pun terus bertambah.
Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas.
Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangan dan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.
Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut
A . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %
B. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%
C. Program sektor lainnya 32 â„….
Namun demikian tidak seperti apa yang ada di desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104.
Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.
Jika digunakan sesuai aturan, cita-cita meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa semestinya bisa segera terwujud. Namun, sayangnya, peningkatan alokasi dana desa ternyata malah diiringi Dugaan peningkatan korupsi.
Awak media mencoba menghubungi kepala Desa Gerongan kecamatan Maron Via Pesan Singkat Ke Jejaringan Aplikasi whatsapp Ke nomor +62 853-xxxx-5563 Pada tanggal 26 April 2024 Pukul 11 – 52 wib guna konfirmasi Perihal Program Pemberdayaan masyarakat, yang bersumber Dana Desa Tahun 2022 dan 2023
Asalamualaikum wr wb..!!
Mohon maaf mengganggu waktunya sebentar pk kades.
Izin konfirmasi terkait anggara tahun 2022 Dari Tahap 2 Dan Tahap 3 Pemberdayaan Masyarakat.
Pemberdayaan Masyarakat Desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Tahap 2 Tahun Anggaran 2022
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penigkatan Produksi Peternakan )
Rp 40.000.000
Pemberdayaan Masyarakat Desa Gerongan Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2022
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang diserahkan (Tanaman Pangan)
Rp 29.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
Jumlah alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan (Penigkatan Produksi Peternakan )
Rp 137.093.000
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk
Pengadaan, Pembangunan, Pemanfaatan dan Pemeliharaan sarana prasarana pemasaran Produk (Saluran Irigasi Tersier)
Rp 150.000.000
Namun hasil konfirmasi Dari awak Media kepada Kepala Desa Gerongan hingga saat ini belum ada jawaban. “

Abu Nasim Selaku Peran Serta Masyarakat sebagai pemerhati Desa ,, mengatakan Dengan ketidak transparan dan tidak ada keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta adanya dugaan kongkalikong, maka diduga kuat adanya aroma korupsi telah melanggar pasal 29 dan 51 UU no 6 tahun 2014.
Lanjutnya, dimohon kepada pemerintahan Kabupaten Probolinggo segera turun tangan, Dinas Desa terkait baik inspekorat dan aparat penegak hukum (APH) agar segera di periksa dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara. Tegasnya
Penulis : Rul