Jakarta – perisaihukum.com – Sesuai fungsinya, Media atau Pers sebagai pemberi informasi masyarakat tentunya harus mampu menjadi wadah pembelajaran bagi masyarakat dengan menampilkan isi berita objektif dan berimbang yang mampu mengajak masyarakat berpikir kritis dan mendidik, selain itu di dalam memberitakan suatu kejadian, Pers juga harus mampu menunjukkan fakta dan kenyataan di lapangan Independensi dari seorang jurnalis” Terang Awie Ong yang merupakan Panitia keagamaan Khong hu Chu” Rabu 17 Juli 224 .
Sebagai mana diketahui, kami Panitia keagamaan Khong hu Chu bersama warga Perumahan Taman Palem Lestari, telah mengadakan Perayaan ” Menyambut Kedatangan Dewa dan Dewi Turun dari Langit” bagi masyarakat keturunan Tionghoa yang beragama Kong Hu Chu, telah melaksanakan sembahyang Dewi XIAN KI NIU NIU di Altar Dewa, bertempat di Taman Palem Lestari Blok C.16 no.28-29, Cengkareng, Jakarta Barat, yang mana kegiatan ini merupakan salah satu perayaan di Tahun Baru Imlek ( Lak Gwee Cue Kao ) 2024 M.
“Awie Ong mengatakan” Agama Khonghucu menjadi agama resmi Indonesia pada Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2000 di era Presiden Gus Dur membebaskan masyarakat Kong Hu Chu yang notabenenya kami adalah masyarakat Indonesia keturunan Tionghoa untuk bisa merayakan ibadah agama kami secara terbuka dimanapun di hari keagamaan kami ” Ujarnya.
Terkait telah beredarnya pemberitaan dari rekan media yang berjudul : *Perayaan Budaya Turun Dewa Diduga Tak Berijin di Cengkareng*
https://mitramabes.com/perayaan-budaya-turun-dewa-diduga-tak-berijin-di-cengkareng/
“Awie Ong menyampaikan terkait beredarnya pemberitaan tersebut menurutnya tidak benar dan juga tidak mendasar sebagai Panitia dari Keagamaan Khong hu Chu Awie Ong menyadari dengan tugas para awak media yang harus menjunjung objektivitas dalam mengekspos berita. Karena publik mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang sesungguhnya, utamanya kejadian saat pelaksanaan kegiatan keagamaan.
“Teman-teman wartawan seyogyanya harus tetap terjaga independensinya, tidak boleh diintervensi oleh kepentingan lain, jadi informasi yang diberikan kepada masyarakat harus benar-benar menjalankan prinsip-prinsip cover both side atau berimbang, ”Ucapnya.
“Sebab perayaan keagamaan ini kami laksanakan bukan di Tepekong atau Vihara, Cetya, melainkan di Altar Dewa, yang bertempat di Taman Palem Lestari dan acara kegiatan keagamaan ini, kami laksanakan dari swadaya warga dan teman teman yang beragama Khong Hu Chu, juga yang di mana terkait di dalam pemberitaan tersebut ada yang mengatakan kegiatan keagamaan kami ini tidak punya ijin keramaian” Itu tidak benar ” Ucapnya.
Untuk diketahui kami sebelumnya sudah melaporkan izin keramaian, dan juga sudah berkordinasi dengan semua pihak RT, dan warga setempat, juga surat izin sudah dibuatkan dari Pak Abdul Hadi selaku ketua RT.08 RW 05, dengan isi pernyataan dari warga tidak ada yang keberatan adanya kegiatan keagamaan ini, sedangkan pihak RW Awie mengatakan memang belum di tandatangani mungkin dikarenakan dengan kesibukannya, namun sudah mengetahui dan kami pun sudah berkordinasi juga minta izin sebelumnya dengan Tokoh Masyarakat juga Tokoh Agama dan kami pun berkordinasi dengan Bimas dan Babinsa selaku aparatur dari pemerintah TNI- Polri.
Selanjutnya Awie Ong menghimbau untuk rekan-rekan media, mohon kiranya ketika ada pemberitaan yang ditujukan kepada seseorang atau siapapun juga baik itu perseorangan atau instansi, sebaiknya diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan, dicrosschek terlebih dahulu kebenarannya atau dikonfirmasi, karena menurutnya setelah berita ini beredar,sama sekali tidak dikonfirmasi dari rekan-rekan media, sehingga terjadi berita yang tidak berimbang,” tutupnya. (Gunawan awdi)
Related Stories
Desember 8, 2024