JAKARTA,- perisaihukum.com – Richard Cahyadi Staf Ahli Bupati
Musi Banyuasin (Muba) yang juga
Plt Kadis
Pemberdayaan
Masyarakat Desa (PMD) Muba
sudah tiga kali diperiksa oleh
Kejati Sumsel soal dugaan korupsi
pembuatan dan pengelolaan
jaringan/instalasi komunikasi dan
informasi lokal desa pada Dinas
PMD Muba tahun 2019-2023,
dengan modus dugaan mark-up
harga langganan internet sekitar
200 desa di Muba yang rugikan
negara sekitar Rp 27 miliar.
Hal tersebut dibenarkan Kasi
Penerangan dan Hukum (Penkum)
Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
“Saksi tersebut diperiksa terkait
jabatannya saat menjabat Kadis
PMD Muba Tahun 2019-2023,”
tegas Vanny.
Selain memeriksa Richard Cahyadi,
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel juga
memeriksa dua saksi lainnya.
“Dua saksi lainnya yang juga
diperiksa yakni Z mantan Kepala
BPKAD Muba tahun 2022 dan HS
mantan Plt Kadis PMD Muba tahun
2023-2024,” ujarnya.
Diungkapkannya, diperiksanya
para saksi dalam rangkan pendalaman penyidikan dan juga untuk melengkapi berkas dua dari
tiga tersangka yang telah
ditetapkan dalam perkara tersebut.
Adapun dua tersangka yang berkas perkara masih dilengkapi, yaitu tersangka Harbal Fijar (Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa
di Dinas PMD Muba), dan Riduan
(Kasi Keuangan Desa pada Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Kabupaten Muba).
“Sedangkan untuk satu tersangka
lainnya berkasnya sudah P21
(lengkap) dan telah dilakukan
tahap dua, yakni penyerahan
tersangka dan barang bukti dari
Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada Tim Jaksa Penuntut Umum
Kejari Muba,” tandas Vanny.
Seperti diberitakan sebelumnya untuk tersangka yang
sudah dilakukan tahap dua
tersebut yaitu Muhamad Arif
selaku Direktur PT Info Media
Solusi Net (ISN).
Sebelumnya
dalam penyidikan
perkara ini pada Kamis lalu
(4/7/2024) Richard Cahyadi telah diperiksa oleh Kejati Sumsel
sebagai saksi.
“Saya diperiksa karena jabatan
saya saat itu Kadis PMD Muba.
Dengan adanya perkara yang kini
dilakukan penyidikan oleh Kejati
Sumsel, saya selaku Kepala Dinas PMD tentunya mengikuti prosedur
dan apa yang saya ketahui saya
sampaikan,” ujar Richard Cahyadi.
Pemeriksaan tersebut merupakan
kedua kali dijalani oleh Richard
Cahyadi. Sebab, sebelumnya pada
Selasa lalu (11/6/2024) Richard telah diperiksa dan dicecar empat
jam oleh Tim Jaksa Penyidik
Bidang Tindak Pidana Khusus
Kejati Sumsel.
“Ini pemeriksaan saya kedua
kalinya,” katanya.
Ditanya wartawan
soal aliran
uang?
Richard Cahyadi
membantah dirinya menerima
aliran uang dalam
perkara tersebut.
“Sejauh ini saya tidak menerima
aliran uang,” tandas Richard
Cahyadi sembari berjalan menuju
mobil yang ditumpanginya dan meninggalkan Kejati Sumsel.
(Tim/Red)
Related Stories
Desember 8, 2024