Tangerang Selatan,- perisaihukum.com – Kasus Perampasan Tanah milik Ibu Yatmi masih berlanjut, pedagang Cilok yang mengaku lahannya dicaplok oleh PT Jaya Real Property Tbk mendatangi kantor Walikota Tangerang Selatan, Senin, (01/7/2024).
Kedatangan Yatmi dan keluarga didampingi oleh Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa guna menyerahkan Surat Permohonan kepada Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dan Kabag Hukum Pemkot Tangsel.
Dalam isi suratnya, Yatmi bin Jeman meminta Walikota Tangerang Selatan dan Kabag Hukum Kota Tangerang Selatan untuk mengundang ahli waris, Yatmi binti Jeman dan Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa sebagai Pemohon dengan PT Jaya Real Property Tbk untuk diadakan klarifikasi.
Saya mohon kepada Bapak Walikota bersama Pimpinan Kabag Hukum Kota Tangerang Selatan untuk mengundang instansi yang terkait antara lain:
Majelis Ulama Indonesia (MUI), Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan.
Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan.
Inspektorat Provinsi Banten.
Inspektorat Kota Tangerang Selatan.
Badan Wakaf Kota Tangerang Selatan.
Dinas Perkim Kota Tangerang Selatan
Dinas Pendapatan Daerah Kota Tangerang Selatan.
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangerang Selatan.
BPN Kota Tangerang Selatan.
Camat Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Lurah Pondok Jaya Kota Tangerang Selatan, serta Kepolisian Kota Tangerang Selatan, untuk turut menghadiri klarifikasi Ahli Waris dan PT Jaya Real Property Tbk.
Berikut saya menyampaikan Kepada Bapak Walikota dan Pimpinan Kabag Hukum yang saya hormati, saya mengharapkan Bapak Walikota Bersama Pimpinan Kabag Hukum Kota Tangerang Selatan untuk merespon Surat Permohonan kami dalam kaktu 14 hari.
Sehubungan dengan Surat Permohonan kami sejak tahun 2018 – 2024, Walikota Tangerang Selatan mengabaikan atau tidak Pernah merespon pengaduan masyarakat.
Demikian Surat permohonan ini kami buat, atas perhatian dan kerja sama Bapak Walikota dan Pimpinan Kabag Hukum Kota Tangerang Selatan. Kami mengucapkan Terimakasih.”
Demikian isi surat yang disampaikan secara tertulis oleh keluarga besar Yatmi binti
Jeman yang diterima awak media.
Perwakilan Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa, Rosmeini berharap Walikota Benyamin Davnie mampu berbuat keadilan dengan menindaklanjuti kasus ini ungkapnya.
Lebih lanjut Rosmeini menegaskan Apa yang menjadi hak Ibu Yatmi bisa diberikan, apabila tidak, kami akan menjalankan apa yang bisa kami lakukan agar Bu Yatmi bisa mendapatkan haknya.
Dijelaskan sejak Dari 2018 perjuangan kami sampai sekarang mencari keadilan belum terpenuhi oleh pihak terkait, alangkah sulitnya karena Bu Yatmi ini tidak punya finansial untuk mengurus tanahnya.
Mengenai surat yang dimiliki beliau lengkap berupa Girik, dan Sudah ada surat dari MUI mengenai tanah wakaf makam dari kakeknya atau buyutnya yang makamnya dibongkar tanpa ijin oleh pihak PT Jaya Real Property Tbk, dan sekarang berdiri Mall Bintaro Exchange, lucunya bangunan tersebut berdiri tahun 2012, tapi ijinnya baru keluar 2015.
Rosmeini menambahkan, Walikota diharapkan kembali ke perasaan sendiri sebagai manusia, yaitu rasa keadilan untuk Ibu Yatmi. Ia berharap Walikota harus membela masyarakat yang telah memilihnya,”
Untuk itu Ahli waris makam wakaf Yatmi berharap Walikota Tangsel bisa memanggil pihak PT. Jaya Real Property Tbk, untuk mengadu data dengan dirinya.
“Saya berharap Walikota Benyamin bisa memanggil PT Jaya Real Property Tbk, dalam hal ini Hengky Wijaya, untuk mengadu data. Apakah punya dia (Hengky) atau punya saya yangg salah. Bila Walikota tidak menanggapi, saya akan datang lagi sampai Walikota mau menyelesaikan. Saya ingin punya kehidupan, ga seperti sekarang yang digantung-gantung seperti ini,” tandasnya.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Yatmi bin Jeman bin Embing pedagang Cilok memperjuangkan hak-haknya atas tanah yang kemudian diduga dicaplok PT. Jaya Real Property Tbk sebagai lahan berdirinya Mall Bintaro Exchange, termasuk di dalamnya ada belasan makam wakaf keluarga yang dibongkar paksa tanpa pemberitahuan kepada ahli waris, hal ini dipekuat lagi, oleh banyak nya saksi, yang mengatakan, bahwa pada awalnya terdapat belasan Makam di area Berdirinya Mall Bintaro Exchange.
(Wahyudi)
Related Stories
Desember 8, 2024