Probolinggo ; Perisaihukum.com
SDN IV Condong Berketetapan di Desa Jurang Jero Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo, diduga tidak mengindahkan Permendikbud dengan memberlakukan iuran serasa pungutan. Adapun siswa yang dikenakan pungutan dengan besaran bervariasi mulai dari Rp.250.000 bagi siswa kelas. VI sebanyak 25 siswa, Sementara bagi siswa kelas 1 hingga kelas 5. Rp. 100.000 dengan jumlah siswa -+ sebanyak 130 siswa.
Menurut keterangan Salah satu narasumber (Wali murid) yang enggan untuk disebutkan namanya mengatakan ” iuran tersebut diwajibkan oleh pihak sekolah untuk membiayai serangkaian kegiatan lepas pisah siswa kelas VI. Dan para wali murid di wajibkan membawa Kue. (Ungkapnya)
Adanya indikasi pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah pada peserta didik tersebut sontak mendapat tanggapan serius dari salah satu aktivis pegiat Anti Korupsi, dan mengatakan jika Sekolah Dasar Negeri IV Condong Telah Mengabaikan regulasi Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menjelaskan Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan perpisahan atau wisuda, yang disebutkan pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan peraturan yang berlaku.
Melalui pesan Whatsapp pada kepala sekolah SDN. IV (Suciati) senin 24 Juni 2024 saat dikonfirmasi dan di klarifikasi orientasi seputar penggalangan iuran yang disinyalir bersifat mengikat tersebut Suciati tidak menyangkal dan bahkan Kepala Sekolah dari SDN IV tersebut juga menyebutkan jika pemberlakuan serupa tidak hanya terjadi di sekolah yang dibawahinya saja.
Seperti yang disampaikan oleh Kepala sekolah SD. N IV CONDONG Kepada awak media Suciati mengatakan “bukan hanya SD kami yang mengadakan pentas seni dan perpisahan, Karena semuanya sudah mengikuti alur”. (Katanya)
Ironis, tidak berselang lama dari waktu konfirmasi awak media pada Kepala sekolah SD. N. IV Condong awak media ini mendapat panggilan Whatsapp dari nomor baru +62 852-5886××××45 yang mengaku dari K3S Gading dengan nada tinggi terkesan mengintimidasi. (Bersambung)
(RUL)