PERISAIHUKUM. COM
Banjarmasin – Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khususnya melakukan pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dugaan pengadaan lahan pada Dinas PUPR Tanah Bumbu, di Halaman Kantor Ditrkrimsus Polda Kalsel, Kamis (13/6).
Pengungkapan tersebut disampaikan pada konferensi pers oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi didampingi Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalsel AKBP Fadli menjelaskan, tindak pidana korupsi ini merugikan negara sebesar 4 miliar lebih.
Pihaknya, setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saat ini menetapkan satu tersangka berinisial HWT salah satu kepala Dinas di Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan Barang Bukti 1 miliar lebih. (Rilis polda)
REPORTER:Riska