Jakarta, perisaihukum.com
Kepala Sekolah SMPN 25 Jakarta Timur, PIDEL LUMBAN TORUAN terancam hukuman seumur hidup atau minimal empat tahun penjara
Pasalnya, dirinya diduga melakukan Penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan Dana BOS TA 2022 – 2023 serta tidak ada transparan dalam menggunakan Anggran Dana BOS karena tidak di pampangkan ke papan informasi publik yang ada di sekolah ini patut di pertanyakan, dan juga menjadi kepala sekolah terhadap berbagai barang dan jasa sehingga berpotensi merugikan negara karena diduga tidak ada keterbukaan serta transparan dalam mengelola anggaran dana BOS/BOP bisa terkena pidana UU KIP, diduga anggaran masuk kantong pribadinya sendiri
Saat awak media datang kesekolah Kepsek di mintai klarifikasi tentang anggaran dana BOS , beliau Pidel Lumban Toruan mengatakan sudah di periksa oleh Sudin, Inspektorat dan lainnya,”tutur Pidel
Karena tidak ada keterbukaan atau Transparannya di sekolah papan informasi BOS ternyata papan tersebut tidak ada…? dan ini terbukti kepsek tidak menjalankan tugasnya serta mengabaikan tentang keterbukaan informasi publik ( KIP) dari hal sepele aja kepsek tidak patuh kepada aturan bagaimana hal tentang masalah keterbukaan dalam anggaran dana BOS
Jika terbukti, kepsek PIDEL LUMBAN TORUAN dan jajarannya terancam hukuman seumur hidup atau minimal Empat tahun penjara.
Hal ini sesuai pasal 2 ayat (1) UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dalam UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 yang berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan juga UU no 14 tahun 2008 tentang :Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berikut :
1.pengembangan perpustakaan
Rp 21.458.680 ( BOS TAHAP 1 )
2.pengembangan perpustakaan
Rp 2.983.680
Mohon di jelaskan Kebutuhan perpustakaan apa yang di realisasikan pada tahun 2023 apakah sekolah sepenuh nya membeli buku ? dan apakah aggaran di gunakan sebagian untuk membeli lemari perpustakaan ?
1.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 131.225.845
2.kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 83.840.040
Mohon di jelaskan berapa banyak kegiatan ekstrakurikuler yang di bayarkan pada tahun 2023 ? Dan apakah dari anggaran tersebut ada yang di belikan keperluan olahraga seperti bola basket bola volly serta bola futsal jika memang ada , mohon di jelaskan berapa harga masing masing bola yang di beli dan apakah sudah sesuai dengan ketentuan regulasi ?
1.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 72.768.900
2.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 90.263.535
Mohon di jelaskan kegiatan Pemeliharaan apa saja yang di lakukan pada Tahun 2023 mohon di jelaskan dan di lampirkan foto foto kegiatan pada saat pelaksanaan kegiatan
Bos 2022
1.pemeliharaan sara
dan prasarana Sekolah
Rp 92.602.750
2.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 81.451.852
3.pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 177.715.598
Mohon di jelaskan kegiatan pemeliharaan apa saja yang di lakukan di Tahun 2022?
Dan adanya dugaan penerimaan fee yang di lakukan kepala SMPN 25 Jakarta untuk menentukan siapa yang akan menjadi rekanan di sekolah tersebut
Report, Tim