Pasuruan | Perisaihukum – Beredarnya video viral di sosmed (FB) seorang laki-laki melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang berlokasi di Desa Ledok Utara, Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Jum’at (17/5/2024) pukul 21.00 WIB malam harus berbuntut panjang.
Pasalnya, di sosmed (FB) sempat viral sebuah video yang di unggah oleh salah satun akun berinsial V, dalam video tersebut terlihat jelas seorang laki-laki melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan membenturkan kepala anak tersebut ke sebuah dinding.
Hal ini, di picu lantaran dari anak Pelapor (Pelaku) tidak terima ditegur oleh empat anak dibawah umur, sehingga terjadilah bentrok diantara mereka. Selanjutnya, Pelapor (Pelaku) mengumpulkan empat anak tersebut, dan memukulnya.
“Saya pikir kejadian itu biasa saja, hanya bercanda, tapi ternyata setelah mendapat kiriman video dan viral di sosmed (FB), sebelum anak saya dilaporkan ke polisi, sempat dipukuli terlebih dulu oleh Pelapor (Pelaku) waktu itu,” ujarnya.
“Kami dari para orang tua sangat tidak terima, anak saya dipukul, dijambak rambutnya dan dibenturkan ketembok. Ini jelas penganiayaan, perbuatan keji dan tidak manusiawi,” jelasnya.
Selanjutnya, dari Pelapor (Pelaku) setelah melakukan penganiayaan terhadap empat anak dibawah umur ini, langsung melaporkan ke Polsek Bangil, kemudian dilimpahkan ke Polres Pasuruan guna ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Namun, sangat disayangkan, menurut informasi yang didapat dari keterangan orang tua korban, bahwasannya waktu penangkapan dilokasi malam itu, dari pihak polisi tidak membawah surat perintah penangkapan maupun penahanan terhadap empat anak dibawah umur tersebut. Dalam hal ini, dari pihak kepolisian langsung menetapkan keempat anak dibawah umur sebagai tersangka, dan telah dilakukan penahanan di Polres Pasuruan.
Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum, Hery Siswanto, SH menyesalkan dan sangat menyayangkan, bahwa dari pihak kepolisian dimana dinilai tidak kooperatif atas peristiwa yang menimpah anak-anak dibawah umur tersebut.
“Jelas-jelas yang melakukan penganiayaan Pelapor (Pelaku), bukannya malah orang itu yang ditangkap. Lah kok malah anak-anak dibawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Pasuruan,” jelasnya.
“Ada apakah dibalik semua ini…!!!, bukannya yang melakukan penganiayaan itu jelas ditangkap, malah berbalik anak-anak yang dibawah umur dijadikan sebagai tersangka disaat itu juga. Sedangkan waktu itu, dari orang tua korban mengatakan, bahwa pihak polisi tidak membawah surat perintah penangkapan maupun penahanan,” Tegas Hery.
Perlu diketahui, bahwasannya dari korban penganiayaan keempat anak dibawah umur ini, telah ditahan sudah 17 hari dari jangka waktu penahanan 20 hari di Polres Pasuruan. Senin (03/06/2024).
“Anak-anak dibawah umur ini, sudah ditahan di Polres Pasuruan selama 17 hari dari jangka waktu penahanan 20 hari. Kami bersama orang tua korban juga sudah melaporkan Pelapor (Pelaku) ke SPKT Polres Pasuruan, dan kami meminta keadilan untuk benar-benar ditegakkan.” Pungkasnya.
Kuasa Hukum, Hery Siswanto, SH juga menambahkan, bahwa kasus ini, nantinya dilakukan upaya jalur hukum dalam Praperadilan, dan terus berlanjut laporan ke Propam Polda Jatim guna untuk meminta penegakkan keadilan yang seadil-adilnya.
REPORTER : Riska