Banten _ perisaihukum.com_Cerita viral mengenai adanya oknum pejabat kepala sekolah yang setiap pergantian pengajaran adanya jual beli buku peajaran yang dimana Oknum sekolah Minta. Sucses fee yang cukup lumayan besar disalah sekolah di lebak dan ini bukan hanya Rangkas bitung hingga lebak selatan jumat 31/05/2024.
“Sudah buka menjadi rahasia umum lagi dalam hal pengadaan buku pendidikan untuk siswa didik itu selalu ada tangan – tangan “Ghoib” para pemangku kebijakan yang ikut bermain” katanya.
Aktivis yang kesehariannya akrab disapa Koyod ini menjelaskan bahwa komitmen fee yang disepakati oleh para pemangku kebijakan dengan para penyedia “broker” dari pihak perusahaan biasanya diberikan setelah Pesanan Order PO dari pihak sekolah diterima oleh mereka.,
“Dari hasil wawancara dan investigasi tim Divisi Investigasi dan Advokasi Baralak Nusantara yang kami lakukan secara radom, sebelumya mereka (para Kepala Sekolah) memang tidak mau membuka soal komitmen tersebut, namun dari arah pembicaraan kami dengan para kepala sekolah, dapat kami simpulkan bahwa pengadaan buku untuk SMP menujurus kepada kebijakan K3S sebagai Koordinator dalam menentukan penyedia pengadaan buku dari PT Intan Pariwara” kata Yudistira menjelaskan.
Ketua Harian DPP Baralak Nusantara, A
Permana Bahkan, kami menduga kuat ada kebijakan yang lebih tinggi dari K3S yang menjadi dalang dari semua permainan dalam menentukan penyedia tersebut, artinya secara hierarki kebijakan yang lebih tinggi tersebut jelas mengarah kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak.
“Tentunya kesepakatan tersebut terjadi dengan iming-iming atau dijanjikan mendaptkan “hadiah” dari penyedia, dan hal ini patut diduga merupakan sebuah persekongkolan untuk melakukan tindakan yang kurang terpuji (Gratifikasi, Penyaahgunaan wewenang), sebab ada unsur monopoli yang dilakukan oleh PT Intan Pariwara” jelas Koyod.
“Luar biasa, Rabat (discount) yang disepakati angkanya mencapai 20 – 30 dari total pembelanjaan, dan ini jelas merupakan sebuah kejahatan dalam jabatan” lanjutnya. Kata dia, perbuataan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masip oleh OPD terkait dan PT Intan Pariwara sebagai penyedia dengan tujuan untuk melakukan monopoli pengadaan buku pelajaran di tingkat SMP sangat jelas terlihat secara terang benderang berpotensi telah melanggar UU No. 31 Tahun 2009 jo UU No 20 tahun 2001 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.
“Sanksi pidana terhadap pelaku gratikasi diatur dalam pasal 12B ayat (2) Undang- Undang Tipikor, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama seumur hidup” uarnya.
Aktivis ini menyebut jika adanya dugaan gratikasi dan monopoli yang terjadi dalam proses pengadaan buku SMP oleh penyedia PT Intan Pariwara, pihaknya tidak asal tuduh ataupun dengan tendensi sepihak, namun semua dugaan tersebut atas dasar analisa serta kajian yang yang dirangkum dari berbagai narasumber yang sangat bisa dipertanggungjawabkan.
“Saya secara pribadi maupun Organisasi siap mempertangungjawabkan apa yang telah kami paparkan diatas, bahkan laporan pengaduannya sudah kami persiapkan dan akan segera secara resmi kami serahkan ke APH” tandasnya.
Dalam sambungan telpon whatsapp komunikasi dengan dengan awak media berkomentar adanya laporan k kejari kami sudah pelajari dan hasil laporan LSM Baralak silaahkan laporan di teruskan saya sebagai kadidisdik mengikut perratuan peranturan yan ada di Indonesia ini ungkapnya, Heri Setiono
(Apang)