PERISAIHUKUM.COM
Pasuruan – Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dalam sidang Praperadilan Putusan kasus dugaan penyalahgunaan hak merk Harvest oleh pelaku UMKM Daris Nurfadilah sebagai tersangka oleh Polresta Pasuruan akhirnya diputuskan.
Dalam Sidang Praperadilan Putusan ini dihadiri tersangka Daris dan Debby didampingi oleh Kuasa Hukum Sahlan Azwar & Partners, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, SE juga para pelaku UMKM serta Kasat Reskrim cq. Kapolresta Pasuruan digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Jalan Pahlawan nomor 24, Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Selasa (28/5/2024).
Akhirnya dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, memutuskan penetapan tersangka Daris Nurfadillah dinyatakan tidak sah oleh Kasat Reskrim cq. Kapolres Pasuruan Kota.
Dalam hal ini, Kuasa Hukum Zulfi dari Sahlan Azwar & Partners mengatakan, bahwa Majelis Hakim memutuskan Daris Nurfadilah sebagai tersangka dinyatakan tidak sah.
“Alhamdulillah hari ini majelis hakim memutuskan salah satu pemohon klien kita, Daris penetapan tersangka, beliau tidak sah,” ujar Zulfi.
Kuasa Hukum Zulfi dari Sahlan Azwar & Partners juga mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, meskipun salah salah satu kliennya Debby Afandi masih ditetapkan sebagai tersangka.
Perlu diketahui, penetapan tersangka Daris Nur Fadilah dan Debby Afandi (42) pelaku UMKM asal Desa Baujeng, Kecamatan Beji oleh Polresta Pasuruan ini, terkait dugaan penggunaan pemasaran merk dagang “Harvest” atas laporan FY. Pasutri Daris dan Debby Pasutri memakai merk Harvest Home & Living. Sedangkan FY memakai merk Harvest Luxury (HL), yang keduanya sama-sama memproduksi bantal guling. Kemudian diajukan praperadilan oleh Sahlan Azwar & Partners selaku kuasa hukum pasutri tersebut, karena dinilai penetapan tersangka kliennya cacat secara hukum dan tidak memiliki legal standing yang kuat.
“Itu sebuah kemajuan yang luar biasa bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Pasuruan. Dimana majelis hakim berani memutuskan bahwa penetapan seorang tersangka tidak sah,” ujarnya.
Dikesempatan itu pula, Daris Nurfadilah mengucapkan rasa syukur bahwa penetepan tersangka dirinya dinyatakan tidak sah.
“Alhamdulillah, saya bersyukur dan terimakasih terutama kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pasuruan atas dinyatakan tidak sah sebagai tersangka. Saya juga berterimakasih kepada Kuasa Hukum Sahlan Azwar & Partners yang telah memperjuangkan dan mendukung kami sampai akhir persidangan ini,” terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, SE menjelaskan, bahwa kejadian ini menjadi pelajaran besar bagi UMKM di Pasuruan terutama dalam hal merk.
“Ini menjadi pelajaran yang luar biasa bagi UMKM untuk bisa lebih mempersiapkan diri dalam memghadapi hal yang demikian,” tegasnya.
“Saya berharap, semua kebijakan dapat pro terhadap UMKM terutama dalam hal perlindungan serta rasa aman akan kepastian hukumnya. Selain itu, instansi atau dinas terkait juga perlu memberikan sosialisasi, pembinaan serta fasilatisi kepada UMKM terhadap merk.” Pungkasnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Suyanto, SE menambahkan, dibagian hukum nanti juga perlu memberikan semacam bantuan hukum ketika ada masyarakat kecil apalagi pelaku UMKM yang sudah merasa merknya sudah sah.
REPORTER :Riska