MINUT, PERISAIHUKUM.COM – Hari ini 3 Terdakwa perkara Pergeseran Suara Pemilu Legislatif di Kecamatan Likupang Barat akhirnya dinyatakan bersalah dan di vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Airmadidi, dimana masing-masing terdakwa 1, RR serta terdakwa 2 RAT divonis dengan lima bulan penjara dan terdakwa 3, S divonis tiga bulan penjara, di Pengadilan Negeri Airmadidi, Selasa, (21/05/2024).
Dalam hal ini, Putusan Ketua Majelis hakim saat membacakan amar putusan mengatakan, mengadili, terdakwa 1 RR, 2 RAT dan terdakwa 3. S, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja memberikan sarana untuk melakukan kejahatan serta sengaja melakukan perbuatan sehingga menyebabkan perolehan suara peserta pemilu seseorang berkurang dan perolehan suara peserta pemilu tertentu bertambah sebagaimana dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT dengan pidana penjara masing-masing selama lima bulan, dan kepada terdakwa 3, S selama tiga bulan. Serta disertai denda kepada ketiga terdakwa sebesar lima juta rupiah. Apabila tidak dapat membayar diganti dengan 1 bulan penjara dan membayar biaya perkara lima ribu rupiah.
“Para terdakwa diberi kesempatan tiga hari setelah putusan ini dibacakan, apakah menyatakan menerima, pikir-pikir dulu, atau lakukan banding,” ucap Hakim Ketua.
Dalam fakta persidangan, diketahui, terdakwa 3 S adalah Ketua PPK Kecamatan Likupang Barat yang melakukan pergeseran suara. Sedangkan terdakwa 1 dan terdakwa 2 adalah kurir yang mengantar sejumlah uang sebesar Rp. 25 juta kepada terdakwa 3 S untuk maksud melakukan pergeseran suara sesuai perintah pimpinan oknum anggota Bawaslu Minut dan oknum anggota KPU Minut.
Atas dasar putusan ini, terdakwa 1 RR dan terdakwa 2 RAT melalui pengacaranya, menyatakan banding.
“Malam ini juga, kami menyatakan banding,” ujar pengacara keduanya.
Saat terdakwa 3 S, didepan majelis hakim menyatakan pikir-pikir dulu, namun usai sidang berlangsung, saat ditanyakan wartawan, yang bersangkutan menyatakan akan menerima putusan majelis hakim.
“Seandainya saat inipun jika petugas membawa saya untuk ditahan saya sudah siap, karena saya akui saya telah melakukan kesalahan,” ujar terdakwa S.
Seusai Sidang putusan ini, kemudian akan dilanjutkan dengan menghadirkan lima terdakwa lainnya yang digelar secara terpisah.
(DoKaLo-Investigasi)