Probolinggo : Perisaihukum.com
Dalam rangka merespon isunya masyarakat Desa Karanganyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo mengenai aktivitas Stone Crusher milik PT GORGA MARGA MANDIRI yang berlokasi di Desa Karanganyar dan Sekitarnya.
Muspika Paiton beserta jajaran telah mengadakan pertemuan dengan penanggungjawab Usaha dan/atau kegiatan Stone Crusher di wilayah Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo pada Hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 bertempat di Kantor Desa Karanganyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo.
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah PT. Gorga Marga Mandiri bidang Stone Crusher pemecah Batu. Hasil pertemuan menyepakati bahwa pihak Pelaku Usaha Stone Crusher Melakukan Revisi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL/SPPL) apabila terdapat perubahan pengelolaan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, PT GORGA MARGA MANDIRI memiliki peran dalam mendukung penuh Tanpa mengesampingkan yang lainnya, kami memilih untuk lebih memfokuskan upaya kami pada tujuan untuk memberikan kontribusi yang paling strategis dan berdampak. Kami telah mengidentifikasi yang sejalan dengan kekuatan dan area dampak kami sebagai sebuah perusahaan. juga merupakan peluang terbesar untuk menjalin kemitraan dengan pihak lain untuk mendorong kemajuan menuju pembangunan berkelanjutan
Kepala Desa Karanganyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Bapak Mahfud, Beserta Muspika Paiton mengharapkan pelaku usaha Stone Crusher pemecah Batu milik PT GORGA Marga mandiri dapat konsisten melaksanakan kesepakatan tersebut.
Penulis : Rul