Jakarta, perisaihukum.com – Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
Dr. Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa pada Jumat, 17 Mei 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.
Mereka adalah:1. Y, Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.2. R, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.3. HK, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.4. S, Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk.
Kasus ini ditangani atas nama Tersangka Thamron alias Aon dan rekan-rekannya,” ungkap Sumedana dalam rilis yang diterima redaksi Asatu Online.Lebih lanjut, Sumedana menjelaskan bahwa dalam kasus ini, Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, termasuk 2 orang plt kepala dinas ESDM dan 1 orang kepala dinas ESDM Babel yang masih aktif setelah sebelumnya ditahan.
“Dinas ESDM Babel memiliki peran penting terkait perizinan kegiatan tambang dan ekspor balok timah, termasuk dalam pengesahan dan evaluasi dokumen Rencana Kerja Biaya (RKAB), yang merupakan dokumen wajib bagi perusahaan smelter,” jelasnya.“Dokumen ini mencakup asal usul bijih timah, data eksplorasi, dan cadangan. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” imbuhnya.