
Probolinggo : Perisaihukum.com
Debu batu yang diproduksi oleh perusahaan Stone Crusher (industri pemecah batu) milik PT GORGA MARGA MANDIRI.” Yang terletak di Desa Karanganyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo tersebut. Sebenarnya sudah lama meresahkan warga disana. Namun warga masih tetap mengutamakan dan mengedapankan perasaan sabar dengan harapan pemilik usaha maupun sipengelola perusahaan dimaksud memiliki perasaan dan niat baiknya untuk mencari solusi agar bisnis yang dijalankan tersebut tidak membawa dampak negatif terhadap warga sekitarnya.
Namun hingga sampai saat ini, harapan warga tersebut sangat bertolak belakang dengan sikap cuek dan ketidak perdulian pihak pengelola PT GORGA MARGA MANDIRI.” terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Kami warga Desa Karanganyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo. Disini yang terkena langsung imbas debu dari usaha pemecah batu yang seenaknya mengambil keuntungan bisnisnya. Jadi pihak perusahaan jangan sampai membuat alasan atau dalih yang macam-macam,” ujar seorang warga saat ditemui awak media kamis 9 Mei 2024.
Masyarakat mengaku tidak nyaman dengan suara bising dan debu dari pabrik tersebut karena letaknya dekat dengan pemukiman warga. Alat pemecah batu (Stone Crusher) tersebut salah satunya diduga milik PT GORGA MARGA MANDIRI.”
Selain diduga belum mengantongi izin, letak pabrikasi batu pecah / Stone Crusher golongan C itu, sangat dekat dengan pemukiman warga sehingga menimbulkan bising, berdebu dan mengganggu. Karenanya, warga meminta pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Kabupaten Probolinggo untuk melakukan penertiban.’
Nada yang sama juga disampaikan warga perumahan dan sederetan pemilik warung di ruas jalan pantura Probolinggo Banyuwangi. yang letak tidak jauh dari lokasi dengan area usaha Stone Crusher milii PT GORGA MARGA MANDIRI.
“Memang benar. Debu-debu itu sangat mengganggu kami. Sebagai manusia dan warga, kami juga ingin hidup sehat. Kami tidak melarang siapapun membuka usaha, tetapi janganlah sesuka hatinya saja, mereka harus memikirkan orang lain, mereka juga harus melihat, apakah warga disekitar perusahaannya itu nyaman atau tidak terhadap dampak negatif yang ditimbulkannya,” ujar Jon.
M Usman Selaku Aktivis. (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat (GMAS) Probolinggo Raya. Mengatakan, menambahkan, aktivitas produksi pemecah batu yang Diduga tidak memiliki izin jelas sudah melanggar beberapa aturan perundangan. Dasar hukumnya kata Diatur adalah PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selanjutnya M. Usman menjelaskan, setiap kegiatan yang berdampak lingkungan harus ada izin lingkungan. Dokumen lingkungannya berupa Amdal untuk usaha dan kegiatan yang berdampak penting, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan untuk usaha dan kegiatan yang berdampak sedang. Sedangkan kegiatan yang berdampak kecil atau ringan dokumen lingkungan hanya dibutuhkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
M.Usman menambahkan pihaknya akan mengambil langkah untuk menyurati pelaku usaha dan tembusan kepada kepala desa yang bersangkutan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut sambil mengurus dokumen perizinan. Ungkapnya. “
Di tempat lain awak media menghubungi pihak Stone Crusher (industri pemecah batu) milik PT GORGA MARGA MANDIRI.” Via pesan singkat jejaringan aplikasi whatsapp. Jumaat 10 Mei 2024 Jam 06-40 Wib Ke nomor +62 812-2337-xxxx dalam isi konfirmasi. :
Asalamualaikum wr wb.. Izin konfirmasi terkait Crusher yang di desa Karanganyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Amdalnya seperti apa.. Dampak kepada warga sekitar bagaimana..
Kami berharap ada jawaban dari PT
Namun hingga saat ini belum ada jawaban sehingga berita ini di naikan.
Penulis : Rul