
Probolinggo : Perisaihukum.com-
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, pada tahun anggaran 2023 pendapatan tranfer Desa Racek Kecamatan Tiriis Kabupaten Probolinggo adalah Rp.2.022.010.094 (Dua milyard dua puluh dua ribu sepuluh ribu sembilan puluh empat rupiah)
Dari total pendapatan tersebut ada dana Silpa pada tahun sebelumnya sebesar Rp.37.047.783 (Tiga puluh tujuh juta empat puluh tujuh tujuh ratus delapan tiga rupiah). Dana tersebut mestinya digunakan pada tahun anggaran berikutnya yaitu tahun 2024. Namun, dari hasil informasi yang dihimpun media ini bentuk kegiatannya tidak nampak alias diduga fiktif.
Selain itu, anggaran untuk penyertaan modal desa sebesar Rp.5.000.000.(Lima juta rupiah) juga diduga fiktif. Diketahui, penyertaan modal desa ini adalah untuk BumDes. Dari salah satu warga setempat yang mengaku adalah salah satu anggota pengurus BumDes Desa Racek mengaku tidak mengetahui akan anggaran tersebut “kami tidak tahu penyertaan modal yang 5 juta itu mas, coba saja tanya sama bapak kepala desa” katanya sambil wanti-wanti agar namanya tidak disebut
“Ada asap pasti ada api. Jika satu kegiatan tidak realisasi maka kegiatan yang lain patut dicurigai. Makanya kami selaku warga masyarakat berharap agar anggaran DD dan ADD Desa Racek tahun 2023 harus diaudit ulang. Sebab, terindikasi adanya dugaan korupsi oleh Hosnadi selaku kepala desa”, harap beberapa warga pada media ini
“Semua kegiatan tahun 2023 harus diaudit ulang termasuk pembangunan ruas jalan di RT.18 RW.5 Dusun Krajan serta Pengaspalan sepanjang 1 kilo meter di Dusun Kloangan RT.5 RW.2”, Tambahnya.
Bahkan menurut warga, pembangunan TPT pada tahun 2023 yang berada di RT.16 RW.04 Dusun Pettongan juga perlu diaudit ulang sebab, pembangunannya diduga tidak sesuai spece.
Sampai berita ini ditayangkan, Supardi selaku bendahara dan Hosnadi selaku kepala desa belum bisa memberikan konfirmasi. Dihubungi lewat sambungan selulernya tidak ada respon.(Rul)