Probolinggo : Perisaihukum.com
Jika kita mengingat nama guru yang terngiang dipikiran adalah PAHLAWAN TANPA JASA orang yang pernah sekolah pasti terkenang masa-masa itu, tapi belakangan ini ramai jadi bahan perbincangan apalagi kini diduga sosok Kepala Sekolah MTS Hayatul Islam Desa Roto Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang menjabat sebagai kepala sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTS) diperbincangkan masyarakat khususnya wali murid di MTS Madrasah Tsanawiyah HAYATUL ISLAM, Ramai membincangkan bantuan PIP yang baru mengetahui bahwa anaknya mendapatkan bantuan pip tahun 2023 ini .
Saat diwawancarai awak media, beberapa orang tua siswa MTS HAYATUL ISLAM yang berada di desa Roto Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo di tempatnya masing-masing menceritakan ’’ anak saya tidak pernah mendapatkan bantuan pip dari tahun 2023.’’ Ujarnya,
Saat ditanya kronologis bisa mengetahui mendapatkan bantuan PIP para orang tua siswa menceritaakan.’’Saya selaku orang tua murid baru mengetahui anak saya mendapatkan bantuan Dana PIP Tahun 2023 dan menuturkan jaga ada 30 kpm tidak pernah menerima,buku tabungan dan tidak di berikan bantuan PIP Persiswa untuk Mts Rp 750,000
‘’Terlepas iya atau tidak PIP itu adalah hak anak itu harus disampaikan terlepas hari ini belum disampaikan, pihak dinas mewajibkan untuk segera disampaikan kepada yang berhak menerima,
Dari pernyataan Wali Murid Dan kepala yang awak media dapatkan, tentunya sangat kontradiksi dan tida menemukan titik terang dimana kebenarannya, semoga pihak yang berwenang mengkroscek kebenaran itu.
PIP adalah program pemerintah untuk meningkatkan Pendidikan siswa baik tingkat dasar,menengah dan atas,masing-masing mendapatkan yang sesuai .
Di sisi lain awak media pada hari selasa 30 April 2024 Pukul 07-29 wib mencoba konfirmasi Bapak
Khoirul Fathoni, selaku kepala Sekolah MTS Madrasah Tsanawiyah HAYATUL ISLAM Desa Roto Kecamatan Krucil Kabupaten Probolinggo. via jejaringan aplikasi whatsapp ke nomor +62 877-5466-xxxx
Asalamualaikum wr wb..
Kami dari media perisaihukum.com izin konfirmasi. MTS Hayatul IsIama ada dugaan Tilep Dana PIP tahun 2023 sebanyak 30 KPM per KPM yang mana harusnya mendapatkan 750.000
Namun menurut keterangan siswa dan wali murid pada tahun 2023 tidak pernah mendapatkan Yang Namanya bantuan PIP.
Mohon di jawab. Kami tunggu jawaban agar pemberitaan kami berimbang
Namun sampai saat ini hasil konfirmasi kepada Kepala Sekolah MTS Madrasah Tsanawiyah HAYATUL ISIAM Desa Roto Belum ada Jawaban sehingga berita ini di terbitkan.”
Menurut Undang-Undang UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Pasal 2 UU Tipikor menyebut hukuman penjara bagi koruptor paling sedikit empat tahun penjara. Maksimal hukuman penjara bagi koruptor adalah 20 tahun. Selain itu, UU Tipikor mengatur denda bagi koruptor paling kecil Rp200 juta. Denda paling besar Rp1 miliar.
Penulis : Rul