
Probolinggo : Perisaihukum.com
Dalam hal terdapat Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) lebih dari 30% pada tahun anggaran sebelumnya, menurut Pasal ini, bupati/walikota memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi sebagaimana dimaksud berupa penundaan penyaluran Dana Desa tahap I anggaran berjalan sebesar SiLpa Dana Desa, bunyi Pasal 27 Ayat (2) PP No. 22 Tahun 2015 itu.
Dalam hal pada tahun anggaran berjalan masih terdapat SiLPA Dana Desa lebih dari 30%, maka bupati/walikota akan memberikan sanksi administratif kepada Desa yang bersangkutan berupa pemotonga Dana Desa tahun anggaran berikutnya sebesar SiLPA Dana Desa tahun berjalan.
Pemotongan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud menjadi dasar Menteri untuk melakukan pemotongan penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya, bunyi Pasal 27 Ayat (3) PP tersebut.
Dugaan korupsi yang terjadi Dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) pada Induk Anggaran Dana Desa. Bapak Imam S selaku -P) kepala Desa tegalwatu Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada tahun 2023 yang lalu

Di duga ada indikasi tindak pidana Korupsi dalam pembangunan Plengsengan Di dusun Togur Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris. Yang mana terpampang papan nama proyek yang pastinya sudah sesuai dengan RAB, Yang bertuliskan sebagai berikut; Sumber dana : dana Silpa tahun 2023. Panjang 16 M, Lebar atas 30Cm. Lebar bawah 40Cm. Tinggi 1 M. Dengan besar anggaran Rp. 21. 750.000. ( dua puluh satu tuju ratus lima puluh ribu rupiah).
Diterangkan oleh seorang aktivis penggiat anti korupsi Budi H. Silpa DD-ADD tersebut bersumber dari beberapa kegiatan – kegiatan yang dibiayai DD-ADD namun tidak dilaksanakan, baik itu pada kegiatan DD-ADD tahap II dan beberapa kegiatan yang dibiayai DD-ADD tahap III.
“Untuk detail sumber – sumber Silpa DD – ADD itu saya tidak ingat persis, namun setahu saya Silpa tersebut ada yang bersumber dari DD – ADD tahap 1 seperti dari kegiatan pembangunan Plengsengan atau Drainase Di dusun Togur Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris. Yang mana terpampang papan nama proyek yang pastinya sudah sesuai dengan RAB, Yang bertuliskan sebagai berikut; Sumber dana : dana Silpa tahun 2023. Panjang 16 M, Lebar atas 30Cm. Lebar bawah 40Cm. Tinggi 1 M. Dengan besar anggaran Rp. 21. 750.000. ( dua puluh satu tuju ratus lima puluh ribu rupiah).
Lebih jauh, diakui Budi H, jika mengacu pada aturan, seharusnya pemerintah desa menyampaikan laporan Silpa DD- ADD tahun anggaran 2023 pada akhir tahun anggaran. Apalagi per tanggal 30 – 31 Desember 2023 desa – desa tidak lagi melakukan pencairan.
“Kalau mengacu ke aturan, Silpa DD – ADD ini seharusnya disetorkan ke RKD diakhir tahun anggaran. Namun kenapa sampai sekarang Silpa DD – ADD desa Tegalwatu tersebut belum disetorkan saya juga tidak tau, sebaiknya soal ini ditanya langsung ke pemerintah desanya,” ujar Budi H.
Hingga informasi ini diturunkan, Bapak Imam S selaku -Pj kepala Desa tegalwatu Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo, Menerangkan Bahwa pekerjaan sudah selesai sesuai anggaran. Konfirmasi anda terlalu mendalam. Anda langsung konfirmasi ke Bapak samik orang kecamatan. Tuturnya “
Di sisi lain awak media konfirmasi Ke Bapak Andi Winarso. S.Sos. Selaku Camat Tiris Via pesan singkat jejaringan aplikasi Whatsapp ke nomor +62 852-53xx-xxxx. Jumaat 26 April 2024 Jam 16 – 21 Wib.
Asalamualaikum wr wb.. Izin konfirmasi pak camat.
Terkait Silpah di desa tegalwatu yang di kerjakan proyek TPT sepanjang 15 M dengan Anggaran 21.000-000.
Namun fakta di lapangan terealisasi kurang lebih 10.000-000
Mohon petunjuk dan jawaban hasil konfirmasi dari media perisaihukum.com
Sejauh ini, media masih dalam upaya untuk melakukan konfirmasi terkait kebenaran informasi tersebut. Sehingga berita ini di terbitkan.”
Penulis : Rul