PERISAI HUKUM. COM
Banjarmasin, Kerjasama Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah dengan Koperasi Pegawai Bank Indonesia Kalimantan Selatan, ungkap Sutjipto, selaku Ketua Koperasi tersebut, dengan konsep yang disampaikan mempunyai aplikasi Arrahmah Mobile dan Arrahmah Konsulting, konsultan untuk pendirian dan pengelolaan koperasi syariah.
Dalam kerjasama ini, Sutjipto yang juga Ketua Umum Koperasi Syariah Indonesia bersama dua Pengurus Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah, yaitu Sekretaris dan Bendahara, menjadi Anggota Luar Biasa.
Dirinya kata Sutjipto, diminta sebagai konsultan selama 5 tahun, dievaluasi dan bisa diperpanjang lagi.
Kesempatan ini juga sekaligus melakukan MOU antara Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah dengan Kopebi.
“Kita berharap ini bisa menginspirasi koperasi-koperasi yang lain untuk konversi dari konvensional ke syariah,” ujar Sutjipto.
Awal kerjasama ini dimulai dengan diskusi dan memberikan masukan dengan pertemuan sebanyak tiga kali secara maraton dan langsung membuahkan hasil, yang dilanjutkan dengan Rapat Luar Biasa.
Sementara itu, Ketua KOPEBI Banjarmasin Busairi, Senin (29/4/2024) dalam informasi via WA menjelaskan
Pada Rabu / 24 April 2024 bertempat di Aula Pangeran Antasari, telah dilakukan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dalam rangka Pengoperasionalan kembali KOPEBI Banjarmasin.
Dihadiri 74 orang langsung dan 7 orang daring (Pegawai dan Mitra Kerja) berlangsung lancar dengan pelaksanaannya terdiri dari :
- Masukan dan dukungan dari Divisi SPMI oleh Gde Agus DK;
- Arahan Kepala Dinas Koperasi & UMKM Provinsi Kalsel yang menyampaikan penjelasan pola bisnis koperasi;
- penjelasan mengenai tata kelola oleh PIC Lembaga Pemberdayaan Perkoperasian dan Usaha Kecil Menengah (LP2UKM);
- Paparan keberhasilan Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah (KKSA), dan
- Arahan Kepala Perwakilan dalam kebermanfaatannya KOPEBI Banjarmasin.
Disebutkan, Agenda utama RALB memperoleh kesepakatan :
- KOPEBI Banjarmasin dalam operasionalnya bekerjasama dengan KKSA;
- KOPEBI Banjarmasin dalam operasionalnya menganut prinsip SYARIAH;
- Terbentuknya Pengurus KOPEBI Banjarmasin sesuai ADRT selama 2 tahun yang terdiri dari :
– Ketua : Busairi
– Sekretaris : Rahmad Yusuf
– Bendahara : Harlina Syafitri; - Disetujuinya Pengawas Internal :
- Pengawas Keuangan Dewi Rahmawati
- Pengawas SDM : Rial Adrian;
- Disepakati penerimaan Anggota Luar Biasa dari :
– Pengurus KKSA 3 orang, dan;
– PPBI (diketahui Ketua PPBI dan diterima Pengurus KOPEBI Banjarmasin); - Disepakatinya draft Kerja Sama / Akad antara KKSA dan KOPEBI Banjarmasin
- Mendaftarkan seluruh Pegawai (organik dan non organik termasuk swakelola) BI Kalsel menjadi Anggota KOPEBI Banjarmasin periode bulan Mei 2024 (pendataan dan pendaftaran akhir April-awal Mei 2024).
Mulai pengoperasionalan KOPEBI Banjarmasin dilaksanakan dalam kesempatan pertama (periode Mei 2024) setelah :
- Ditandatanganinya akad kerjasama antara KKSA dan KOPEBI Banjarmasin;
- Penerapan Sistem Informasi Manajemen Operasional duplikasi dari KKSA termasuk penyesuaian SAPRAS, dan;
- Pengadaan barang konsumen (penyesuaian dengan kecukupan ketersediaan modal).
Tindak lanjut pengembangan bisnis utama KOPEBI Banjarmasin bersumber dari kebutuhan operasional BI Kalsel secara luas serta pemenuhan kebutuhan anggotanya yang secara manfaat dapat menambah kesejahteraan Anggota.
REPORTER:Riska