Bekasi – perisaihukum.com – Sejumlah awak media bernama Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia ( Alwanmi ) serta 60 orang dari Alumni SMA – SMK Vincentius Jakarta mengadakan Aksi Unjuk Rasa damai di Halaman depan gedung PN Bekasi, Rabu (25/4/2024). Terkait kasus dikriminalisasi Gunata Prajaya Halim beserta Wahab Halim oleh PN Bekasi.
Aksi Unjuk Rasa damai dipimpin oleh Arief P Suwendi – Kordinator nasional Alwanmi, di Halaman depan gedung PN Bekasi adalah dampak dari Terdakwa 1 (Gunata Prajaya Halim) beserta terdakwa 2 (Wahab Halim) dijebloskan ke penjara terkait fisik tanah yang dituduhkan sebagai ‘Tumpang-Tindih (Overlapping)’.
Aksi dimulai pukul 10.00 Wib, sedangkan pledoi (nota pembelaan) dibacakan pada jam 14.00 pada hari yang sama.
Menurut Arief P Suwendi bahwa pembacaan pledoi hari Rabu ini, merupakan Apa yang sebagaimana telah kami uraikan Terdakwa 1 Gunata Prajaya Halim dan Terdakwa 2 Wahab Halim telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan pembahasan secara objektif terhadap proses persidangan atas diri Para Terdakwa. Semua keputusan dikembalikan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim yang Terhormat, dan perlu disampaikan kembali bahwa pembelaan ini bukanlah pembelaan yang tidak objektif tanpa memperhatikan aspek-aspek hukum, melainkan dengan tujuan semata-mata
memberikan gambaran lengkap dan menyeluruh mengenai peristiwa yang didakwakan
terhadap Para Terdakwa.
” Penegakan hukum di bumi tanah air kita (NKRI) dimulai dari Kota Bekasi ini. Serta tetap setia mengawal persidangan Gunata Prajaya Halim yang merupakan anggota Alwanmi (Aliansi Wartawan Non Mainstream Indonesia) dan sudah mendapatkan atensi dari teman media di daerah. Termasuk juga kasus ini disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP), Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial, Ombudsman, kemudian Kajati Jawa Barat, Kajari Kota Bekasi, serta PN Kota Bekasi. ” Ucap Arief saat diwawancara oleh awak media.
Arief melanjutkan Penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut umum terhadap para terdakwa mengutip pledoi, telah memenuhi ketentuan daluwarsa.
“Perkara A QUO (Tersebut) merupakan Perkara yang Salah kamar, sehingga harus diadili dalam ranah Hukum Perdata dan/atau Tata Usaha Negara (PTUN)” imbuhnya.
(Edo)