
Depok – perisaihukum.com || Pemberitaan sebelum “ Menjijikkan,,,!!! Tumpukan Sampah Liar di Jalan Rawa Geni Raya Kota Depok ” dengan adanya kerjasama Satgas kebersihaan lingkungan ,Kabid ( Ardan ) dan media bisa menjadi lingkungan Rawa Geni Raya -Depok tepatnya di area Kelurahan Ratu Jaya Bersih dan enak di pandang pantauan awak media perisaihukum.com pada kamis 18/04/2024.
Kabid DLHK Kota Depok Ardan berterima kasih atas sigap Team langsung di bereskan sampah yang berserekan di Jl rawa geni raya letaknya di kelurahaan Ratu Jaya dan Ardan menghimbau masyarakat setempat jangan lah buang sampah sembarangan. Harus ada kepedulian dari lingkungan yang selalu dijadikan objek pembuangan sampah liar dengan menjaganya, Sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, bahwa yang bertanggung jawab terhadap Pengelolaan sampah
1. Pemerintah
2. Dunia usaha
3. Masyarakat
Apalagi kami sudah membersihkan sampah sampah tersebut, DLHK juga tidak bosan bosannya selalu mengedukasi semua stake holder tentang pentingnya mengelola sampah bahkan dititik titik pembuangan sampah liar dipasang spanduk larangan membuang sampah ” Pungkas Ardan.
Hal senada dengan Warga H berterima kasih kabid DLH kota Depok dengan kerjasama dengan team sigap mengerjakan sampah liar yang berserakan di Jl Rawa Geni Raya letaknya kelurahan Ratu Jaya, Menghimbau juga masyarakat agar jaga lingkungan tetap bersih ungkapnya.
( Heri )