Probolinggo ; Perisaihukum.com
Proyek pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Desa Liprak Wetan Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo terkesan Siluman dan asal asalan Pasalnya dilokasi pengerjaan proyek saluran drainase tersebut tidak ditemukan papan nama proyek. Dan pasangan batu lama di tumpang tindih batu baru.”
Proyek Drainase di jalan Desa Liprak Wetan Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, menjadi pembicaraan khalayak. Mengapa demikian, karena pekerjaannya diduga tumpang tindih dengan bangunan lama. Hal ini dikatakan salah seorang aktivis pemerhati pembangunan di Probolinggo, sebut saja, Samad
“Dalam pengerjaannya terlihat tumpang tindih dengan bangunan lama,” katanya belum lama ini.
Tak hanya itu, sebagian siaran bangunan yang lama dipoles dengan spesi baru.
“Bangunan lama masih terlihat agak bagus hanya disepuh saja,” jelasnya.
Sebenarnya masih banyak jalan perlu ditembok sebagai penahan di daerah sana yang perlu diprioritaskan. “Ini malah jadi tumpang tindih,” imbuhnya.
Masih kata cak Samad selaku Penggiat Anti Korupsi, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, rekanan seharusnya memasang papan informasi proyek agar pengawas lapangan dari instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut,”
Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase mulai disorot warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.
Sumber mengatakan, pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir beberapa hari ini dimana proyek tersebut tanpa papan nama proyek.
“Hal inilah yang menjadi sorotan bahwa pekerjaan drainase ini dinilai proyek siluman, karena sama sekali tidak adanya terpasang papan nama informasi proyek saat melaksanakan kegiatan pekerjaan,” ungkapnya. Cak Samad
“Proyek pekerjaan tanpa menggunakan papan nama adalah indikasinya sebagai salah satu trik dugaan untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggarannya dan sumber anggaran darimana,” ujarnya.
Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek. dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkapnya.
Masih kata sumber, pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase mulai disorot warga setempat maupun warga yang melintas dari lokasi pembangunan.
Sementara itu Pelaksana maupun Konsultan pengawas tidak berada di lokasi, sehingga awak media belum berhasil mendapat informasi,
Sementara Kepala Desa (Kades) Liprak Wetan, Ibu NURHAYATI saat dikonfirmasi Via pesan singkat je jaringan Aplikasi Whatsapp, Selasa (4/2/2024),
Asalamualaikum wr wb..
Mohon maaf mengganggu waktunya sebentar..
Izin konfirmasi buk kades.. Kami dari media Perisaihukum.com
“Proyek irigasi atau drainase yang ada di desa Liprak wetan..
Sumber anggaran dari mana..
Volume berapa..
Anggaran berapa..
Karena kami melintas di tempat pekerjaan proyek itu tidak menemukan papan informasi..
Dan yang lebih penting.. Pasangan batu lama di tumpang tindih..
Mohon di jawab atas konfirmasi kami..
Namun tidak mendapatkan jawaban dari Kades Liprak Wetan sehingga berita ini di terbitkan.
Penulis : (Rul)