
PERISAIHUKUM.COM
TANJUNG REDEB, Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Polres Berau melaksanakan pemusnahan sabu seberat 23,99 gram pada Kamis, 28 Maret 2024. Pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, di Ruang Press Release Polres Berau.
Hadir dalam proses tersebut adalah Kasat Resnarkoba, jaksa penuntut umum, penasehat hukum tersangka, staf BNNK Kabupaten Berau, dan para tersangka yang terlibat.
Sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus pada bulan Februari 2024 dengan 4 laporan polisi dan penangkapan 4 tersangka dalam operasi yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba.
Langkah pemusnahan ini dianggap krusial dalam upaya menegakkan hukum dan mengurangi peredaran narkotika di Berau. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan narkotika dan mengurangi dampak negatifnya di tengah masyarakat.
Proses pemusnahan barang bukti narkotika ini mencerminkan komitmen pihak kepolisian dan berbagai instansi terkait dalam memerangi peredaran narkoba. Langkah ini sejalan dengan misi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika bagi seluruh masyarakat.Riska
Reporter:Riska