
Probolinggo, Perisaihukum.com
Penyelenggaraan pendaftaran Sistematis Lengkap (PTLS) di Desa Sentul menuai protes dari warga,puluhan warga
warga mendatangi Kantor Balai Desa Sentul Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo senin (18/03/2024)
Pasalnya warga yang mengajukan program PTSL sejak tahun 2022 lalu sertifikat nya belum jadi.
Menurut salah satu warga desa,Mistar (40) mengatakan,kedatangan ke Balai Desa menanyakan kepastian sertifikat melalui program PTLS”dari tahun 2022 lho masa sampai sekarang belum selesai”ujarnya
Warga yang ikut program PTSL di kenakan biaya sebesar Rp.700,000.menurutnya biaya masih begitu mahal,sebab program ini gratis tanpa biaya”biaya segitu mahal,katanya gratis”sebutnya
Kepada Pemerintah Desa warga meminta agar segera menyelesaikan persoalan ini agar supaya tidak ber kepanjangan.
Ketua pokmas PTSL dalam penjelasannya menyebut,proses keterlambatan ada beberapa faktor,salah satunya ketua yuridis di kantor ATR/BPN di mutasi ke Jember sehingga proses terhambat.untuk kuota di Desa sentul kurang lebih 960 pendaftar dan yg belum jadi kurang 250 pendaftar.ucapnya
Sementara itu, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Adil Sejahtera (LSM GMAS) Probolinggo Raya Usman Mufari, menyayangkan kejadian ini pasalnya apapun alasan yang diucap ketua PTSL itu kurang masuk di akal,termasuk biaya,hal itu sudah melanggar apa yang sudah ditetapkan SKB 3 MENTERI dimana biaya cuma Rp150.000,biaya sudah diterangkan bahwa peruntukannya:
1.untuk kegiatan penyiapan dokumen
2.kegiatan pengadaan patok dan materai
3.kegiatan operasional petugas desa
Kalau biaya melebihi Rp150.000 ini sudah ada indikasi korupsi.maka dari itu saya selaku ketua LSM GMAS bakal bersurat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait program PTSL di Desa Sentul.
(Tim)