
Tanggerang Perisaihukum. Com…Proyek pengurugan tanah di duga tidak mengantogi Izin lingkungan dan mengganggu ketertiban umum, proyek tersebut saat tim invesigasi menanyakan kepada pekerja / mandora insial (N) tidak ada di lokasi di hubungian via tlp tidak ada respon terakait pembangunan proyek pengurukan tanah..yang berada di lokasi jln Raya Salembaran jati depan pabrik coklat Desa cengklong Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang Sabtu ( 11 maret 2024)Dari ” Pantauan Tim Awak media di lokasi Terlihat degan ada Nya pembagunan proyek penggurukan Tanah tersebut menimbulkan kemacetan yang sangat panjang Akibat antrian mobil penggurugan Tanah berada di lokasi,selain itu juga terlihat banyak Tanah merah yang berjatuhan di jalan dan pada saat di guyur Hujan sehingga mengakibatkan Rawan Kecelakaan.Jalan menjadi licin bagi pegendara bermotor yang melintas di jalan Saat dikonfirmasi salah satu warga setempat berinisial (H.S) mengatakan,”dengan ada nya Pembagunan Proyek Penggurukan Tanah ini. jelas masyarakat merasa terganggu banyak Tanah berserakan di jalan dan menimbulkan kemacetan, apalagi di kala Hujan Turun jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan ini jelas-jelas melanggar mengganggu ketertiban umum Dalam Pasal 172 Dan Pasal 503 KUHP. dan ini sangat penting bahwa semua proyek pembangunan mematuhi peraturan dan aturan setempat untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.Ditambahkan ( A) untuk apa adanya Perbup Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 Jam operasional Truk Tanah pasir dan tambang di berlakukan “ujarnya.Ketika Tim Awak media mendatangi kediaman rumah KADES H. samsul anwar untuk meminta konfirmasi Tidak ada di tempat,Tandas “nya .
( YOGYE PAMUNGKAS)