
BOGOR -Perisaihukum.com- Persoalan PT.PPLI yang berlokasi di Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, masih menyisakan banyaknya keluhan warga sekitar terkait masih adanya dampak bau hingga kompensasi secara individu perusahaan yang dianggap belum pernah dirasakan.
Bahkan,Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkesan lamban dan belum transparan terhadap aduan masyarakat terdampak limbah PPLI melalui DLH Kabupaten Bogor pada tahun 2023 kemarin hingga 2024 saat ini. Hal ini membuat adanya reaksi keras dari elemen masyarakat yang diwakilkan sejumlah aktivis semakin deras mendesak KLHK hingga Anggota Dewan agar jangan diam saja.
Sebelumnya, sejumlah warga melalui salahsatu Ketua RT setempat menyatakan bahwa keberadaan PT.PPLI di wilayahnya masih menimbulkan dampak bau. Bahkan, warga dan juga Kepala Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, menyatakan bahwa kompenssai secara individu terhadap masyarakat dari pihak perusahaan hingga hini belum dirasakan.
Zefferi Aktifis lsm Matahari yang tupoksi di lingkungan hidup sesuai skt kemendagri memaparkan melalui surat aduan KLHK ,Hal ini zefferi juga menyecar sesuai landasan surat aduan DLH kabupaten bogor ke Gakum KLHK perihal PT PPLI ko ga bergening ada apa ini dengan pihak Gakum KLHK?? Dan Zefferi pun komunikasi melalui wa ke Ketua DPRD Kabupaten Bogor hanya di jawab Siap Abangku. Zefferi pun berharap dengan jawaban siap ” ini bisa membantu siap dukung jadii wakil rakyat atau suara rakyat papar zefferi.
Dalam sambungan Prima Mayangtyas Kepala Dinas propinsi JawaBarat memberikan arahan coba abang hubungi Gakum dengan Nitta walla gakum bidang 4 ungkap Prima mayangtyas.
“Alhamdulilah Bu Nitta Wella dalam chat by WA memaparkan Gakkum propinsi akan langsung koordinasi dengan KLHK karena ini kewenangan pusat biar turun bareng karena kalau Gakum propinsi turun sendiri tidak bisa menidaklanjuti atau ambil keputusan ungkap Nitta wella.
Senada, Aktifis Lingkingan Hidup Bogor Raya Sabilillah selaku narahubung Dewan Nasional Walhi RI Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti menegaskan kembali bahwa sejak bertahun-tahun silam sebelum persoalan ini muncul kembali di tahun 2023, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia sudah mengingatkan pihak PPLI untuk konsisten dalam pengelolaan limbah.
Bahkan pada 19 Januari 2024 kemarin, kata Sabilillah menjelaskan, Dewan Nasional Walhi Nasional Bidang Praktisi Pengelolaan Sampah dan Limbah, Dwi Retnastuti telah merespon adanya surat aduan melalui DLH yang sebelumnya dilayangkan terhadap kementrian beberapa waktu lalu.
WALHI Nasional telah memberikan masukan kepada DLH untuk selalu aktif berkomunikasi dengan KLHK supaya tidak pasif menunggu intruksi. Apalagi, hal ini menyangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dampaknya sangat membahayakan masyarakat sekitar.