BOGOR, – Perisaihukum.com – Mengutip pemberitaan sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera memberikan payung hukum berupa surat keputusan (SK) Wali Kota Bogor untuk menata pedagang kaki lima (PKL) guna mendapat kepastian bagi pelaku usaha kecil di tengah kesulitan ekonomi ini.
Sebanyak 15 perwakilan Paguyuban Pedagang Kali Lima (PPKL) mendapat undangan DPRD kota Bogor, untuk rapat dengar pendapat (RDP) Upaya dari wakil rakyat ini agar dapat mengetahui keluh kesah, keinginan, harapan, keadilan, dari para pedagang kali lima (PKL) yang selama diperjuangkan, jumat (19/5/2023).
Namun sangat disesalkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk komunikasi Dua arah dengan Pemkota Bogor tidak pernah tercapai papar Bang joo Sekjen Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PPKL)
Hari ini tanggal 04/03/2024
Sekjen Bang Joo PPKL (Paguyuban Pedagang Kaki Lima) dengan legalitas Berbadan hukum dan AHU Menkumham terlampir, memaparkan seharusnya kami di berikan informasi terlebih dahulu untuk mendapatkan solusi yang terbaik di lapangan.
” Intinya kami siap berkomunikasi Dua arah untuk membangun kota Bogor, Kami bertahan Karna kondisi ekonomi saat . Kami Siap sterilkan PKL dengan catatan berikan mereka pekerjaan Dan penghidupan yang layak” tutup Joo sapaan akrabnya.
( Jeffry )
You may have missed
Oktober 10, 2024