
Bekasi, perisaihukum.com
Beberapa waktu lalu teman-teman awak media mendatangi Sekolah SDN HARAPAN BARU II yang terletak di jalan Perjuangan No. 29 RT 002/003, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, Jawa Barat
Awak media bertemu dengan Guru Agama, Operator Sekolah, Moch Opik Taufik, kami berdiskusi tentang beberapa hal dan salah satunya masalah Bendera Merah Putih yang berada di lokasi Sekolah dan Hasil diskusinya akan segera diganti Bendera Merah Putih yang Sobek itu
Namun pada hari ini Rabu tanggal 07/02/2024 Teman-teman Awak media menyambangi Sekolah SDN HARAPAN BARU II bertemu dengan kepala Sekolah, LILIS KUSMIATI, dan Operator, Moch opik ternyata belum di ganti dengan yang baru ini seolah-olah menyepelekan Lambang Negara Indonesia
Bendera merah putih berukuran cukup besar berkibar di tiang bendera lingkungan Sekolah SDN HARAPAN BARU II Sayangnya, bendera itu berkibar dalam kondisi robek.
Berdasarkan pantauan Teman-teman awak media, bendera berkibar ditiup angin. Terlihat cukup jelas robekan pada bagian bawah warna putih
menyayangkan bendera yang berkibar di lingkungan Sekolah SDN HARAPAN BARU II itu kondisinya robek serta Kusam
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN HARAPAN BARU II, Lilis Kusmiati mengatakan, pihaknya sudah menerima informasi robeknya bendera tersebut dan mengakui kesalahannya dan akan segera diganti dengan yang baru,”tutur Lilis
Namun sepertinya pihak sekolah meremehkannya karena sudah satu minggu awak media sudah menginformasikannya
Pihak kepala Sekolah dan para jajarannya ada potensi dan dugaan terindikasi terkait pemidanaan terhadap setiap orang yang mengibarkan bendera Negara yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut atau Kusam, sebagaimana termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana ( RUU KUHP) pasal 235 Huruf b. Denda 10 juta
Red