
Maluku, perisaihukum.com
Pelantikan pejabat kepala desa di awal thn 2024, membuat polimik yang terjadi dalam desa tersebut.
Ini terbukti jelas di kab, Maluku tengah kecamatan teluti, desa ulahahan.
Ketika masyarakat desa ulahahan melihat kebijakan yang di buat oleh pejabat Sekda kab, Maluku tengah, benar” keluar dari aturan yang berlaku dalam UU no 6 thn 2014 tentang UU desa.
Di mana pejabat Sekda Maluku tengah melantik kepala desa yang baru saja selesai dalam masa jabatan nya sebagai kepala desa, kembali di Lantik menjadi pejabat kepala desa tanpa sepengetahuan saniri adat dan perangkat desa yang lainnya.
Dengan demikian, masyarakat menilai ada permainan kotor antara pejabat kepala desa, camat teluti dan Sekda setempat. Dan harapan masyarakat, kiranya bupati kab, Maluku tengah, gubernur Maluku, sampai ke Mendagri untuk dapat melihat persoalan ini, dan mohon untuk segera dapat di tindaklanjuti, supaya tidak berdampak pada perbedaan pendapat dalam masyarakat, apalagi untuk menghadapi pileg yang tinggal beberapa hari saja. Adapun persoalan ini kalau tidak di selesaikan, bisa menjadi contoh kepada desa” yang lain.
Dan persoalan” seperti ini mengajak masyarakat untuk terus menilai kinerja pemerintah, mulai dari pemerintah desa sampai pada pemerintah pusat.
Report, Mathias