Bekasi, perisaihukum.com
Dugaan oknum guru SDN Jayalaksana 01, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. melakukan penggelapan dana bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP). Hal itu terungkap setelah sejumlah wali murid melakukan pengecekan data siswa penerima bantuan PIP.
Program PIP yang memberikan bantuan uang tunai, memperluas akses pendidikan, dan memberikan kesempatan belajar kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuan dari program ini adalah mencegah siswa dari risiko putus sekolah dan memotivasi mereka untuk terus melanjutkan pendidikannya.
Ironisnya, sangat disayangkan masih banyak oknum guru yang nakal memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan guna memperkaya diri sendiri.
Hal ini berawal dari informasi orang tua siswa atau wali murid penerima dana bantuan PIP. Dugaan penggelapan diketahui terjadi di SDN Jayalaksana 01 Kampung Teluk Ambulu, Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Kini tengah jadi perbincangkan orang tua siswa.
Diungkapkan oleh salah satu orang tua murid yang berinisial ( T ) dari murid yang berinisial ( M ). anaknya sudah terdaftar sebagai Program Indonesia Pintar (PIP) dari tahun 2021 namun tidak pernah menerima bantuan tersebut.
“Setelah saya cek , dari tahun 2021 dan tahun 2022 sampai tahun 2023 sudah di cairkan. Pertahunnya Rp.450.000 tapi sampai saat ini anak saya belum pernah menerima uang tersebut, anehnya dari tahun 2021 sampai saat ini jangankan uangnya buku rekeningnya pun saya tidak pernah menerima,” keluh beberapa wali murid kepada media. Jumat (24/11/2023).
“Saya berharap bantuan dana PIP tersebut dikeluarkan pak, karena kami butuh untuk membiayai keperluan sekolah anak kami,”harapnya.
Di tempat yang berbeda, wali murid yang berinisial ibu ( L ) dari murid yang berinisial ( N ) mengatakan, hari kamis kemarin sampai ke sekolah ia menanyakan dana bantuan PIP tersebut. Di situ dirinya bertemu dengan kepala sekolah, operator sekolah dan komite sekolah.
Saat di pertanyakan tentang bantuan PIP operator sekolah menjawab dana bantuan dari tahun 2021 sampai 2023 hangus Bu dan tidak bisa diambil.
“Ko bisa bang ya hangus, bagai mana saya tau itu hangus dan tidak bisa diambil sedangkan saya sampai saat ini belum pernah menerima buku tabungan atau rekening bantuan anak saya.” Ucap walimurid dengan nada kesal
Terpisah, kepala sekolah SDN Jayalaksana 01 saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengenai bantuan PIP tersebut, enggan menjawab.
reporter, Saimbar