
Pasuruan, Perisaihukum.com
Usai ramai Surat pelaporan ke kejaksaan negeri bangil tentang dugaan tindak pidana korupsi oleh beberapa kepala desa di wilayah pasuruan timur mengemuka ke publik hingga berujung pelaporan oleh ketua FORMAT , Ismail makki dengan rombongannya ke polres pasuruan kota terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan kedua mantan anggotanya, Abdul mukti dan Abdul kholik. 19/11/2022
Kini giliran mantan anggotanya dan juga sebagai pengantar surat ke kejaksaan dan ke kepala desa yang bersangkutan angkat bicara terkait pelaporan yang di alamatkan pada dirinya. Abdul holik pada media ini menerangkan bahwa apa yang di ungkapkan Ismail makki selaku ketua FORMAT seperti yang tertulis di beberapa media usai pelaporan ke polres pasuruan kota menyatakan hal tersebut banyak yang tidak benar atau tidak sesuai fakta.
“Apa yang di ungkapkan Ismail makki sebagaimana yang ditulis dibeberapa media online tersebut mulai poin satu (1) hingga enam (6) itu keliru semua mas, saya sendiri waktu itu mendampingi Abdul mukti, kurir surat yang diperintahkan makki secara langsung untuk menemui kepala desa yang akan dilaporkan ke kejaksaan, hingga mengantarkan surat ke kejaksaan negeri bangil. Ungkap Holik
Selaras dengan apa yang dikatakan Holik, Abdul mukti juga menjelaskan pada media ini bahwa apa yang di sampaikan Ismail makki sebagai ketua FORMAT pada media usai pelaporan dirinya ke polres pasuruan kota, terdapat banyak kekeliruan dan pembohongan publik. Tegasnya
pada media ini,Abdul mukti menceritakan kisruh terkait surat pelaporan para kades ke kejaksaan tersebut.bahwa Kronologis sebenarnya berawal pada tanggal 6/11/2023.”Ismail Makky telpon Ke saya di suruh kerumahnya dan di bertanya tentang kepala desa pateguhan kecamatan Gondang wetan lewat Whatshapp. “Mukti,awakmu akrab gak karo pak Inggi Pateguhan”tanya Makky aku Mukti pada media ini. Minggu, 19/11/2023.
Atas pertanyaan Ismail makky tersebut lantas mukti mengiyakan.”Nggeh Pak saya kenal akrab”Jawabnya,Kemudian Makky tanya lagi”Mukti coba awakmu mene nang omae Pak Inggi Pateguhan mari ngeterno surat nang Kejaksaan “Kata Makky Ke Saya,dan saya jawab”oh Siap Insyaallah Jam 07.00 wib Pagi saya kesana (rumah kades pateguhan,red) “jawab mukti pada makky.
Usai hal tersebut makky telpon melalui Whatshapp dan menyuruhnya untuk mendatangi Kades Peteguhan dan menginformasikan bahwasanya LSM. Format mau melaporkan APBDesa Pateguhan Terkait Dana Covid-19,yang mau di Laporkan Ke kejaksaan negeri bangil.
“Saya Juga oleh Makky di suruh melobi Kades Wonojati setelah selesai mendatangi Kades Pateguhan Kecamatan gondang wetan.” Ungkapnya
” Jujur saya Memang sebelumnya di Keluarkan oleh Makky dari LSM. Format Karna Masalah Cek Cok soal surat yang di tujukan Ke Ke Kades Wonojati rusak karna di pegang pak Holek,Pada tanggal (07/11) Sekitar Jam 06:45 Wib,Makky Menghubungi saya lagi dan menyuruh saya untuk mengantarkan surat pelaporan tentang kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Pendapatan Belanja Desa diantara nama-nama Desa tersebut adalah,Desa Rowo Gempol Kecamatan Lekok,Desa Kambingan Rejo Kecamatan Grati ,Desa Trewung Kecamatan Grati,Desa Mendalan Kecamatan Winongan .
Adapun ke empat surat tersebut sudah saya antar ke kantor Kejaksaan dan sudah ada bukti terimanya.dan pesan Makky ke saya Jangan Sampai Surat Ini di ketehui orang lain cukup saya saja yang tahu Itu pesannya Makky sebelum saya antar surat ke kantor Kejaksaan.jelas mukti
dan yang terakhir,sambung mukti perintah Makky untuk Desa Pateguhan Kecamatan Gondang Wetan di suruh mediasikan Ke Pak Kades Dirumahnya.”saya di suruh pak Makky menunjukkan surat Pelaporan yang dari Kejaksaan tersebut ke kades Pateguhan.”saya di suruh tanya Ke kades Pateguhan
“Oleh Pak Makky saya di suruh bilang begini” gimana ini Pak kades APBDesa desa Pateguhan mau di laporkan ke Kejaksaan,kalau surat sudah Masuk ke Kejaksaan, urusan biayanya bisa besar sekitar 100 juta an,dan kalau urusan diluar paling cuma Cukup 50 jutaan.paling kasih Kejaksaan 30 jutaan”ungkap mukti,bahwa hal itu dikatakan ismail Makky pada dirinya sebelum antar surat dan menemui kades Pateguhan Kecamatan Gondang Wetan.
Kemudian untuk desa Wonojati Kecamatan Gondang wetan Mukti kembali menceritakan bahwa ke esokan harinya Makky menyuruhnya untuk mengantar surat Ke Kadesnya secara langsung untuk menunjukkan bahwa APBDesa Wonojati mau di Laporkan Ke Kejaksaan juga tapi saya di suruh Makky menemui Kades nya terlebih dahulu gimana tanggapannya.
Kalau memang tanggapan kades Wonojati tidak bisa lobi atau dikondisikan,maka surat dari Format tersebut akan di antarkan Ke kantor Kejaksaan Juga .”Nah apakah dari Berita berita yang rame dan beredar Itu ada yang tau asal mulanya,kok cuma sepihak dari Makky saja tanpa Bertanya dan konfirmasi Ke saya yang Bersangkutan dimana saat Itu saya baik mengantarkan surat ataupun melobi kepala desa Wonojati dan pateguhan atas arahan dari Ismail Makky sebagai ketua FORMAT. Maka dari itu ketika harus bergulir ke ranah hukum akibat pelaporan oleh Makky,saya siap untuk dipanggil oleh Kapolres Pasuruan kota sekalipun. Tegas Mukti penuh keyakinan.
Penulis : (Tim/Rl)