
PROBOLINGGO – Perisaihukum.com
Lokasi yang diduga dijadikan tempat penimbunan atau penampungan BBM jenis pertalite di jalan raya probolinggo desa Curahsawo kecamatan Gending kabupaten Probolinggo terkesan bebas dan liar serta diduga terkesan pembiaran oleh APH aparat penegak hukum setempat. “
Dari pantauan tim awak media saat mendatangi langsung tempat pemindahan pertalite dari sepeda motor bertangki jumbo ada yang modifikasi, terlihat para pelaku usaha begitu banyaknya secara bebas hilir mudik dari SPBU didesa curahsawo mengisi ratusan wadah jurigen berisi 30 liter seolah sudah menjadi bagian dari “mafia” BBM jenis pertalite
Parahnya lagi, SPBU yang berada di desa curah sawo kecamatan gending tersebut, memberlakukan beberapa peraturan. Salahsatunya adalah dimana pihak SPBU juga mengizinkan pelanggan melakukan pengisian menggunakan jerigen.
Perlu diketahui bersama, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 15 Tahun 2012, bahwa pengisian ke jerigen untuk usaha kecil atau mikro, usaha pertanian, usaha perikanan atau nelayan, pelayanan publik dapat dilayani setelah terlebih dahulu menunjukan surat rekomendasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait di masing-masing kabupaten atau kota.
Hal lain dilokasi tampak puluhan pengangsuh tersebut diduga tidak mengantongi izin namun berani terang terangan beroperasi dengan aman dan lancar tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari aparat penegak hukum seakan ada backingan “bang Jago” dibelakangnya.
“Entah siapa dalang dari kegiatan penyalagunaan BBM jenis pertalite yang sudah nekat bermain secara transparan, tidak mau tau meskipun menjadi perbincangan orang-orang disekelilingnya meski lokasi penampungan itu terletak di jalan raya desa curasawo gending kabupaten Probolinggo”
Dikutip dari media online sebelumnya, Diketahui penampungan BBM Ilegal jenis pertalite bersubsidi telah di larang oleh pemerintah dan sudah di atur oleh Undang-Undang Migas. tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dugaan penyalahgunaan BBM Bersubsidi secara beramai ramai di SPBU 546.7221 area sawah, curahsawo, Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo yang melayani para pengangsu dengan memakai puluhan motor bertangki jumbo dimasukan ke drum 30 liter serta hasilnya dinaikan ke mobil penampung jenis pick up warna putih dan hitam dilokasi pnampungan.
saat tim media menanyakan salah seorang yang diduga sebagai koordinator dilokasi kegiatan berinisial BW tersebut menyatakan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan oleh pertamina asalkan tidak menimbun BBM dan mirisnya lagi BW juga mengatakan sudah ada atensi ke APH.
“kita dibolehkan dari pihak pertamina asal tidak menimbun dan untuk APH kita sudah ada kerjasama mas”.ujar BW. Dikutip dari nedia sebelumnya

Menanggapi praktek nakal tersebut, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat KPK Nusantara sebut saja (HK). Sangat mengecam keras atas tindakkan tersebut.
Seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum) Polres Probolinggo Memberi sanksi Kepada Pengelola SPBU yang telah memberi peluang kepada para tengkulak nakal BBM bersubsidi jenis Pertalite. Apalagi menggunakan kendaraan dengan tangki yang termodifikasi.
SPBU 546.7221 ini modusnya sangat rapi, dimana para tengkulak memodifikasi dengan menggunakan Modifikasi tangki BBM. Dirinya menambahkan, Sebagai fungsi control sosial, hal tersebut sudah Melanggar Undang undang pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi subsider pasal 53 juncto pasal 23 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ungkapnya.”
Penulis : (Tim/ Rl)