
Probolinggo, Perisaihukum.com
Mahfud, S.Si, Apt. Selaku Kades Karanganyar Kecamatan Paiton Kabupaten Probolinggo Jawa Timur yang bertindak membacakan sambutan Menteri Agama Republik Indonesia. melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 telah menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Dan sejak itu selalu menyelenggarakan peringatan setiap tahunnya dengan tema yang berbeda.
Peringatan Hari Santri 2023 mengusung tema “Jihad Santri Jayakan Negeri” ingin mengingatkan peran besar santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia . Jihad santri dalam memajukan bangsa dan negara tidak hanya dilakukan melalui perjuangan fisik, tetapi juga melalui perjuangan intelektual.
“Akhirnya kita patut bersyukur karena dalam peringatan Hari Santri Tahun 2023 ini terasa istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ini memastikan bahwa pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan fungsi pengabdian masyarakat. Dengan Undang-Undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya. Dengan Undang-Undang ini pula tamatan pesantren memiliki hak yang sama dengan tamatan lembaga lainnya”, ucapnya
Penulis : Ayon