
Probolinggo, perisaihukum.com
Siswa-siswa di Indonesia kini memiliki kesempatan untuk menerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud).
Bantuan ini sangat berarti, terutama untuk siswa tingkat SD, SMP, dan SMA. Namun, agar bisa menerima bantuan ini, ada beberapa tahapan yang perlu diikuti.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru tentang Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah.
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Namun di SD Negeri Tlogosari 1 Kecamatan Tiris, akan di laporkan ke Tipikor Polres Kabupaten Probolinggo oleh Lembaga Indonesia Anti Rasuah (LIAR) 13/9/2023
Terpantau di SD Negeri Telogosari 1 pada Selasa tanggal 12 /9/2023 adanya pertemuan penyaluran atau pembagian dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari tahun 2017 sampai 2022 yang juga di hadiri oleh kepala Desa dan oknum anggota Polsek Tiris
Dalam penyaluran atau pembagian Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut jelas jelas melanggar aturan, pasalnya setiap siswa menerima sebesar Rp. 250,000 terbilang ( Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) dengan dalih sudah di sepakati oleh wali murid
Menurut keterangan dari salah satu wali murid bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan antara pihak sekolah dan wali murid yang di fasilitasi oleh kepala Desa dan pihak sekolah mengembalikan 60 juta untuk di bagi rata kepada pemilik buku tabungan Program Indonesia pintar (PIP) terus sekarang ini di bagi 250.000
Masih kata salah satu wali murid banyaknya siswa-siswi kurang lebih 185 wali murid pak. karena yang wali murid sudah menerima saya nerima tapi anak saya ada beberapa kali pencarian tidak pernah di kasihkan oleh pihak sekolah jalasnya,
Menyikapi hal tersebut Ketua umum Lembaga Indonesia Anti Rasuah (LIAR) menyayangkan sikap penegek hukum yang membiarkan terjadinya pelanggaran apa lagi ini berkaitan dengan program pemerintah untuk berkelanjutanya pendidikan termasuk kepala Desa sudah ada di forum tersebut seharusnya ikut andil karena aturanya sama yang namanya bantuan itu harus sesuai nama penerima, tidak bisa di bagi ratakan, Ini sama halnya mendukung terjadinya penyimpangan dan pelanggaran,
Menurut keterangan dari Kanit Intel polsek Kecamatan Tiris, saat di konfirmasi oleh Ketua Umum Lembaga Indonesia Anti Rasuah ( LIAR) via Telepon WhatsApp. “Saya hanya menyaksikan tidak punya kepentingan apa dan sudah menjelaskan kalau keberatan di persilahkan untuk laporan” jelasnya.
Menurut kasi PDPK SD untuk dana PIP harus sesuai juknis Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh ada pemotongan mengenai persoalan PIP di SD Negeri Telogosari 1 masih kordinasi dengan kepala sekolah yang baru karena yang bersangkutan sudah pensiun. Jelasnya.
Penulis : Afandy