
Jawa Timur, perisaihukum.com
Sebuah perusahan tambang di Desa Di silobanteng, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diduga melakukan aktivitas tanpa mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) atau Ijin Amdal, UKL, UPL, KLHS dan lain – lainnya yang diduga telah kadaluarsa / mati. HK, Ketua DPC LSM KPK Nusantara Probolinggo, Lembaga yang sudah notabennya sebagai fungsi kontrol di daerah tersebut telah mengumumkan dan sekaligus melayangkan surat kepada 7 institusi pemerintah terkait, dan tembusan Kepada Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, agar segera ditindak tegas oknum – oknum tersebut. “Adanya gunung, hutan dan bahari yang seharusnya dilindungi oleh undang – undang malah dirusak oleh ulah para oknum- oknum yang tidak memiliki perpanjangan ijin amdal dll, tidak boleh ada data fiktif jangan sampai ada kesan sengaja melakukan kesalahan. Bagaimanapun, konsekuensi nanti ketika audit, dan adanya juga indikasi kongkalikong antara Dinas Perhutani Kabupaten Situbondo dan Dinas Perhutani Kabupaten Probolinggo, (Jawatimur), hanya untuk memperkaya diri”, katanya.
“Saya melihat penambangan di daerah kami ini semenjak adanya tol probowangi ngeri-ngeri sedap. Kalau berbicara soal kelayakan lingkungan, gak bisa dilepaskan dari kelayakan administrasi. Jadi bullshit berbicara lingkungan tapi dokumen sudah kadaluarsa atau mati, jadi kami sebagai pengiat anti korupsi KPK Nusantara Probolinggo raya agar supaya APH aparatur penegak hukum untuk menindak tegas oknum PT manapun yg sdh kadaluarsa biar Dimata masyarakat tidak ada tendensi atau bahasa tumpul keatas tajam kebawah” imbuhnya kepada awak media. (14/09/2023).
Pernyataan tertulis yang isinya mendesak pemerintah dan APH setempat agar segera mengambil sikap terhadap perusahaan – perusahaan tersebut, supaya tidak ada pembiaran yang berdampak terhadap lingkungan, hutan dan masyarakat.
Redaksi (Tim)