
Jakarta Pusat, perisaihukum.com
Pelayanan Badan Pertanahan Nasional Wilayah Jakarta Pusat yang berlokasi di Jl. Selaparang no.kav.8, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran Jakarta Pusat, mengecewakan pemohon dalam layanan informasi publik dan menggantung tanpa kepastian durasi layanannya, Jakarta Pusat,( 29/8/2023).
Berawal dari DT mempertanyakan balasan surat kepada manager loket perihal proses surat permohonan informasi bernomor B056/LIPAN-RI/VIII/2023 tertanggal 28/8/2023, yang telah didaftarkan Senin, 28/8/2023, Sudah sampai mana prosesnya.
“Saya ke manager loket dan dilayani Dede,” ucap DT
Saya, kata DT, mempertanyakan keberadaan surat tersebut yang berisi permohonan informasi tentang sebuah sertifikat HGB, apakah terdaftar di BPN Jakarta Pusat.
“Belum sampai ke saya, tunggu didisposisi dulu, proses dulu, saya akan bantu kalau sudah sampai ke saya,”kata Dede.
Menurut DT, karena permohonan informasi yang didaftarkan secara tertulis maka diharapkan jawaban balasannya tentunya juga tertulis.
“Jam 10.54 saya mendapat info wa dari Dede kalau surat tersebut masih di TU,” ujar DT.
Selanjutnya dituturkan DT, dia coba menghubungi call centre / customer service agar tahu sejauh mana pelayanan call centre BPN Jakarta Pusat ini yang diisyaratkan hanya bisa berkomunikasi via chat /wa.
“Saya mengirimkan foto tanda terima surat permohonan tersebut dan menanyakan sudah sampai mana proses surat tersebut, karena hanya permohonan informasi, mohon hari ini ada balasannya,” ungkap DT.
Dikatakan DT lebih lanjut, usai mengirim foto, jam 13.52.WIB,
Ini jawaban otomatis dari call centre :
Halo #SobATRBPN Terima kasih telah menghubungi Customer Service Kantor Pertanahan Kota Adm. Jakarta Pusat. Ada yang dapat kami bantu sob?
“Mat siang mhn info sy sdg nunggu di Kntr BPN dan menunggu balasan srt ini, dah sampai mana prosesnya krn hanya permohonan infornasi, mhn hr ini bisa ada balasannya,tks,” tulis DT.
Sebagai perbandingan, imbuhnya, saya juga mengirimkan salinan JULAPAT,
Tujuh layanan Cepat (Julapat ) BPN Jakarta Pusat yaitu,
– Pelayanan Pencatatan Blokir dan Sita, SOP awal 1 hari menjadi 4 jam,
– Pelayanan Pengangkatan Sita, SOP awal 3 hari menjadi 1 hari,
– Penurunan Hak (Perubahan hak milik menjadi HGB/Hak pakai, SOP awal 7 hari menjadi 1 hari,
– Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, SOP awal 14 hari menjadi 7 hari,
– Pelayanan Peralihan Hak, SOP awal 5 hari menjadi 3 hari,
– Pelayanan ROYA, SOP awal 5 hari menjadi 1 hari,
– Pelayanan Perubahan Hak Menjadi Hak Milik (600m²), SOP awal 7 hari menjadi 1 hari.
“Saya katakan ini hanya permohonan informasi seharusnya lebih cepat dari JULAPAT,” tukas DT
Sebagaimana dilansir sinarpagibaru.id
(https://sinarpagibaru.id/berita/detail/Percepatan_Layanan_kepada_Masyarakat__BPN_Jakpus_Ciptakan_3_Inovasi_Layanan_Pertanahan_), Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Jakarta Pusat, saat itu, Shamy Adrian, Juni dan Juli 2022 melakukan percepatan layanan dengan melaunching 3 inovasi Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan (Pelataran), Tujuh Layanan Cepat (JULAPAT), dan Pelayanan Pertanahan di Jam Istirahat. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan terkait pertanahan bagi masyarakat
“Jadi program Julapat ini bertujuan untuk melakukan evaluasi standar operasional prosedur (SOP) di tujuh layanan,” ucap Shamy,
Terobosan Kakantanah Jakarta Pusat tersebut mendapat perhatian kementerian ATR, Shamy menjelaskan program inovasi layanan Julapat bakal diterapkan di Kantah seluruh Indonesia. “Kita tinggal tunggu SK Menteri ATR/BPN,”ujarnya saat itu.
Sebelumnya, keluar surat edaran Menteri ATR/BPN Nomor 14/SE-HK.02/VII/2022 Tanggal 25 Juli 2022 tentang pelaksanaan PELATARAN secara Nasional.
“Namun hingga layanan BPN Jakpus tutup jam 15.00, tak ada respon dari Call Centre, meskipun saya chat, “Mohon direspon,” ,” beber DT kepada awak media ini.
Selang waktunya, ungkap DT, diapun menghubungi humas BPN Jakpus via wa jam 14.41, dengan meneruskan apa yang sudah dikirimnya ke Call Centre.
“Saya minta bantuan kenapa call centre tak merespon,” ungkap DT.
“Lalu via wa dijawab, Baik pak mohon ditunggu saya tanyakan ke petugas dulu,”beber DT.
Jam 14.51, Humas, Rio, kemudian menjawab,
“Maaf pak, suratnya baru masuk kemarin ya. Mohon ditunggu pak karena masih proses, nanti pasti dibalas suratnya ke alamat pemohon,
Mohon ditunggu ya pak,”
“Sayapun menanyakan SOP-nya, berapa lama dibanding JULAPAT?, ini hanya permohonan informasi, seperti JULAPAT, seharusnya ada batasan waktu,” tanya DT.
Menurut DT, sangat mengecewakan garda terdepan dalam Pelayanan informasi BPN Jakpus tak mampu memberi jawaban yang sesuai aturan bahkan lebih buruk layanannya karena tak merespon.
“Buat apa ada layanan call center atau customer service kalau tak merespon, tutup saja layanan tersebut,” kritik DT.
Berdasarkan PERMEN ATR/Kepala BPN NO.6 Th.2013
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pada Pasal 2.
Ayat (3) mengatakan :
Setiap Informasi Publik di lingkungan Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi
Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara
sederhana.
Dalam Permen ATR/Kepala BPN RI no.32 TAHUN 2021 TENTANG LAYANAN INFORMASI PUBLIK.
BAB V
PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK,
Pada Paragraf 3
Jawaban Permohonan Informasi
Pasal 26
(1) PPID memberikan jawaban atas permohonan Informasi
Publik yang memuat:
e. waktu yang dibutuhkan untuk menyediakan Informasi Publik yang dimohon;
Dengan demikian pemberian Informasi yang dibutuhkan pemohon harus cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana serta terukur waktunya.
Jadi, menurut DT, perlu dipertanyakan Sistem Informasi BPN Jakpus saat ini di era kecanggihan IT.
“Kita butuh informasi yang cepat dan terukur waktunya, jangan buat kami menunggu dengan jawaban klasik sedang atau dalam proses,” tegas DT.
“Saya berharap kepada Kepala BPN Jakpus, Dr. Sigit Santosa.,S.Si.,M.App.Sc,
agar bisa menerapkan aturan di BPN Jakpus terkait kecepatan dan Durasi Waktu Layanan Informasi ,” pungkasnya.
Selain itu, tutup DT, perlu mengevaluasi petugas informasi yang melalaikan tugasnya.
(red).