Bondowoso, Perisaihukum.com
Pembangunan ruang kelas yang berada di SMK PGRI 2 Bondowoso menjdi sorotan banyak pihak pasalnya, kegiatan tersebut tanpa ada papan nama proyek sehingga, banyak pihak yang mempertanyakan akan hal tersebut.
Selain tidak adanya papan nama, ya g menjadi pertanyaan besar adalah pihak kepalah sekolah hanya di beritahukan melalui Whatsaap saat melakukan kegiatan oleh pelaksana kegiatan (Kontraktor). Diketahui kegiatan itu bersumber dari APBD Propvinsi Jawa timur.
Seperti diketahui bersama bahwa dalam
undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 tahun 2008, Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, yang mengatur didalamnya bahwa, setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang nama proyek. Poinnya setiap pengelolaan anggaran harus dilakukan secara transparan
Ifrotul Latif, ST saat di wawancara menyebutkan, sudah menyampaikan kepada pihak pelaksana kegiatan atau kontraktor kalau papan namanya segera di pasang. Kamis 24/8/2023
“Sudah saya sampaikan ke pelaksana kegiatanya, agar papan nama untuk segera di pasang di lokasi kegiatan, Mas, ujar Kepala sekolah SMK PGRI 2 Bondowoso diruang kerjanya.
Sementara, meurut pelaksana kegiatan saat di temui, Adi Menyebutkan, tidak di pasanyangnya papan nama karena ada perubahan dari kontarak pekerjaan yang ada di SMK PGRI 2
“Kita menunggu karena masih ada perubahan kontrak.”ucpanya (24/8)
Sebelumnya Adi menyebutkan bahwak papan nama sudah ada namun belum dicetak.
“Sudah ada mas, tapi belum sempat di cetak .” Imbuhnya
Kegiatan pembangunan yang saat ini di SMK PGRI 2 Bondowoso sudah mulai di laksanakan dan diduga kurang transparan dan sebagian masyarakat menganggap itu ibarat proyek siluman
Penulis, : (Red)