
Probolinggo, : Perisaihukum.com
Polemik seputar carut marutnya pengelolaan proyek nasional pelebaran jalan Probolinggo-Lumajang dengan anggaran milyaran ternyata tidak diikuti dengan prosedur teknis yang benar, utamanya menyangkut dampak yang ditimbulkan.
Hal ini menyangkut teknis pemasangan rambu peringatan termasuk lampu pengarah pada pengguna jalan untuk lebih berhati hati saat melintas diwilayah proyek utamanya pada kondisi malam hari. Kenyataan ini cukup beralasan mengingat sepanjang lokasi pengerjaan, para pengguna jalan harus mengahadapi kabut debu yang menghalangi pandangan mata dan pernafasan.
Rupanya pengelola proyek “alpha” dalam memperhatikan teknis yang harus diterapkan dilapangan, mengingat sepertinya pelaksana proyek terkesan ditekan untuk segera menyelesaikan proyek yang dimaksud. Maklum proyek tersebut adalah proyek multiyears yang harus diselesaikan tepat waktu.
Namun bukan berarti harus mengindahkan faktor keselamatan pihak lain terutama pengendara kendaraan roda dua dan empat yang melintas dilokasi tersebut. Pasalnya sudah ada korban atas amburadulnya pelaksanaan proyek ini, bahkan terakhir korban pengendara roda dua yang harus dihantar ke rumah sakit karena luka yang cukup parah. “Badan jalan yang hanya timbunan tanah urug tersebut akhirnya memunculkan lubang yang sangat berbahaya bagi pengguna kendaraan roda dua, ditambah debu yang menghalangi pandangan pengendara. Akibatnya terjadi korban dilokasi tersebut.”ujar Yasin, pemilik warung diruas jalan yang diperbaiki.
Belum lagi adanya penumpukan kendaraan yang parkir di depan warung prasmanan “Mbak Sri” di desa Clarak kecamatan Leces yang juga menjadi pemicu macetnya arus lalu lintas. Ironisnya hal ini tidak pernah menjadi perhatian dari pengelola proyek. (Rul).